Page 18 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 18
b. Pengelola konsentrasi mengusulkan mata kuliah konsentrasi yang
ditawarkan pada suatu semester, nama pengajar, promotor/ko-
promotor, dan penguji kepada Koorprodi S3.
c. Koordinator prodi program S3 mengkoordinasikan semua pengelola
konsentras agar penyelenggaran konsentrasi berjalan dengan efektif
serta sesuai dengan standar/pedoman yang ada.
d. Koordinator prodi program S3 menyelenggarakan proses penjaminan
mutu penyelenggaraan Prodi S3, termasuk konsentari yang ada.
e. Koordinator prodi program S3 mergusulkan kepada Direktur
penawaran mata kuliah, pengajar, pembimbing akademik,
promotor/ko- promotor, tim penguji dengan terlebih dahulu
melakukan koordinasi dengan pengelolaan konsentrasi.
f. Koordinator prodi program S3 memantau proses layanan akademik
dan non akademik di lingkungan prodi yang dipimpinnya.
B. Program Kelanjutan Studi Program Doktor
(1) Bagi mahasiswa Program Magister Pascasarjana Undiksha yang berprestasi
akademik tinggi dengan Indek Prestasi Semester (IPS) lebih dari 3,50 (tiga
koma lima nol), memperoleh rekomendasi dua Profesor dari bidang
keilmuan yang sesuai dengan prodinya, dan memenuhi etika akademik dapat
melanjutkan ke Program Doktor setelah paling sedikit 2 (dua) semester
mengikuti Program Magister tanpa harus lulus terlebih dahulu dari Program
Magister tersebut.
(2) Mahasiswa Program Magister yang melanjutkan ke Program Doktor
sebagaimana dimaksud pada (1) harus menyelesaikan Program Magister
sebelum menyelesaikan Program Doktor.
7