Page 18 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 18

b.  Pengelola  konsentrasi  mengusulkan  mata  kuliah  konsentrasi  yang
                                    ditawarkan  pada  suatu  semester,  nama  pengajar,  promotor/ko-
                                    promotor, dan penguji  kepada Koorprodi S3.
                                  c.  Koordinator prodi program S3 mengkoordinasikan semua pengelola
                                    konsentras agar penyelenggaran konsentrasi berjalan dengan efektif
                                    serta sesuai dengan standar/pedoman yang ada.
                                  d.  Koordinator prodi program S3 menyelenggarakan proses penjaminan
                                    mutu penyelenggaraan Prodi S3, termasuk konsentari yang ada.
                                  e.  Koordinator  prodi  program  S3  mergusulkan  kepada  Direktur
                                    penawaran  mata  kuliah,  pengajar,  pembimbing  akademik,
                                    promotor/ko-  promotor,  tim    penguji  dengan  terlebih  dahulu
                                    melakukan koordinasi dengan  pengelolaan konsentrasi.
                                  f.  Koordinator prodi program S3 memantau proses layanan akademik
                                    dan non akademik di lingkungan prodi yang dipimpinnya.

                        B. Program Kelanjutan Studi Program Doktor

                        (1)  Bagi mahasiswa Program Magister Pascasarjana Undiksha yang berprestasi
                             akademik tinggi dengan Indek Prestasi Semester (IPS) lebih dari 3,50 (tiga
                             koma  lima  nol),  memperoleh  rekomendasi  dua  Profesor  dari  bidang
                             keilmuan yang sesuai dengan prodinya, dan memenuhi etika akademik dapat
                             melanjutkan  ke  Program  Doktor  setelah  paling  sedikit  2  (dua)  semester
                             mengikuti Program Magister tanpa harus lulus terlebih dahulu dari Program
                             Magister tersebut.
                        (2)  Mahasiswa  Program  Magister  yang  melanjutkan  ke  Program  Doktor
                             sebagaimana  dimaksud  pada  (1)  harus  menyelesaikan  Program  Magister
                             sebelum menyelesaikan Program Doktor.




































                                                                                                      7
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23