Page 16 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 16

(6)  Subbagian  Tata  Usaha  (Subbag  TU)  mempunyai  tugas  melakukan  urusan
                            perencanaan,  keuangan,  akademik,  kemahasiswaan,  alumni,  kepegawaian,
                            ketatausahaan,  kerumahtanggaan,  kerja  sama,  sistem  informasi,  dan
                            pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.
                        (7)  Dalam  upaya  pelaksanaan  misi  dan  tercapainya  visi  Pascasarjana  maka
                            dikembangkan atau dibentuk 3 bagian, yaitu sebagai berikut.

                               a.  Bagian  Akademik  dan  Kemahasiswaan  (BAK)  mempunyai  tugas
                                  melakukan  layanan  pendidikan,  penelitian,  dan  pengabdian  kepada
                                  masyarakat,  dan  layanan  kemahasiswaan  dan  alumni,  serta  urusan
                                  perencanaan di lingkungan Pascasarjana.
                               b.  Bagian Umum, Keuangan, dan Kerja Sama (BUKK) mempunyai tugas
                                  melakukan pelayanan urusan pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan,
                                  kepegawaian,  umum,  sistem  informasi,  pengelolaan  barang  milik
                                  negara, hubungan masyarakat, promosi, dan kerja sama di lingkungan
                                  Pascasarjana
                               c.  Bagian Penjaminan Mutu dan Jurnal Ilmiah (BPMJI) mempunyai tugas,
                                  memfasilitasi prodi dalam mempersiapkan dan pelaksanaan akreditasi,
                                  Audit Mutu Internal (AMI), mengkoordinasikan pengelolaan jurnal, dan
                                  memfasilitasi mahasiswa dalam publikasi ilmiah.

                         Struktur pengelolaan Pascasarjana Undiksha dapat digambarkan sebagai berikut.








                                                       DIREKTUR








                                 WADIR I                                        WADIR II







                                                          PRODI





                                                      SUBBAG TU







                                      BAK                BUKK               BPMJI




                                                                                                      5
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21