Page 16 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 16
(6) Subbagian Tata Usaha (Subbag TU) mempunyai tugas melakukan urusan
perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, alumni, kepegawaian,
ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.
(7) Dalam upaya pelaksanaan misi dan tercapainya visi Pascasarjana maka
dikembangkan atau dibentuk 3 bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) mempunyai tugas
melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, dan layanan kemahasiswaan dan alumni, serta urusan
perencanaan di lingkungan Pascasarjana.
b. Bagian Umum, Keuangan, dan Kerja Sama (BUKK) mempunyai tugas
melakukan pelayanan urusan pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan,
kepegawaian, umum, sistem informasi, pengelolaan barang milik
negara, hubungan masyarakat, promosi, dan kerja sama di lingkungan
Pascasarjana
c. Bagian Penjaminan Mutu dan Jurnal Ilmiah (BPMJI) mempunyai tugas,
memfasilitasi prodi dalam mempersiapkan dan pelaksanaan akreditasi,
Audit Mutu Internal (AMI), mengkoordinasikan pengelolaan jurnal, dan
memfasilitasi mahasiswa dalam publikasi ilmiah.
Struktur pengelolaan Pascasarjana Undiksha dapat digambarkan sebagai berikut.
DIREKTUR
WADIR I WADIR II
PRODI
SUBBAG TU
BAK BUKK BPMJI
5