Page 14 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 14
b. Meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing melalui pendidikan dan
pembelajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada
masyarakat.
c. Membangun kultur organisasi yang sehat dalam rangka penguatan tata kelola,
transparansi, dan pencitraan publik agar menjadi Pascasarjana yang
berkualitas.
(3). Tujuan
a. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua mahasiswa dari
berbagai golongan sosial ekonomi masyarakat dan wilayah geografis dengan
memperhatikan tingkat kemampuan intelektual untuk mengakses pendidikan
di Pascasarjana.
b. Menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, serta
menciptakan karya-karya akademik yang relevan dengan kebutuhan
pembangunan yang berpotensi meningkatkan peran Pascasarjana baik di
tingkat nasional, regional maupun global melalui penerapan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
c. Memiliki sistem tata ketola organisasi yang sehat, otonom, modern, dan
efisien, sehingga mampu memberikan pelayanan prima dan akuntabel kepada
stakeholders serta mampu berkembang menjadi Pascasarjana yang memiliki
kultur bertaraf internasional.
C. Landasan Hukum
Penyelenggaraan pendidikan pada Pascasarjana Universitas Pendidikan
Ganesha mengikuti standar dengan landasan hukum yang ditetapkan oleh
Pemerintah, yaitu sebagai berikut.
(1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
(2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
(4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2005, Standar
Nasional Pendidikan dengan penyempurnaan Peraturan Pemerintah
No.32/2013.
(5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen.
(6) Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI).
(7) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor
212/U/1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor.
(8) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor
234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
(9) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Bidang Pendidikan Tinggi.
(10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi
3