Page 14 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 14

b.  Meningkatkan  mutu,  relevansi,  dan  daya  saing  melalui  pendidikan  dan
                           pembelajaran,  penelitian  dan  pengembangan  ilmu,  serta  pengabdian  kepada
                           masyarakat.
                        c.  Membangun kultur organisasi yang sehat dalam rangka penguatan tata kelola,
                           transparansi,  dan  pencitraan  publik  agar  menjadi  Pascasarjana  yang
                           berkualitas.

                        (3). Tujuan

                        a.  Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua mahasiswa dari
                           berbagai golongan sosial ekonomi masyarakat dan wilayah geografis dengan
                           memperhatikan tingkat  kemampuan intelektual untuk mengakses pendidikan
                           di Pascasarjana.
                        b.  Menghasilkan  lulusan  yang  berkualitas  dan  berdaya  saing  tinggi,  serta
                           menciptakan  karya-karya  akademik  yang  relevan  dengan  kebutuhan
                           pembangunan  yang  berpotensi  meningkatkan  peran  Pascasarjana  baik  di
                           tingkat  nasional,  regional  maupun  global  melalui  penerapan  ilmu
                           pengetahuan, teknologi, dan seni.
                        c.  Memiliki  sistem  tata  ketola  organisasi  yang  sehat,  otonom,  modern,  dan
                           efisien, sehingga mampu memberikan pelayanan prima dan akuntabel kepada
                           stakeholders serta mampu  berkembang menjadi Pascasarjana  yang memiliki
                           kultur bertaraf internasional.

                        C. Landasan Hukum
                               Penyelenggaraan  pendidikan  pada  Pascasarjana  Universitas  Pendidikan
                        Ganesha  mengikuti  standar  dengan  landasan  hukum  yang  ditetapkan  oleh
                        Pemerintah, yaitu sebagai berikut.
                        (1)  Undang-undang  Republik  Indonesia  nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem
                            Pendidikan Nasional.
                        (2)  Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
                        (3)  Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
                            Dosen.
                        (4)  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  nomor  19  Tahun  2005,  Standar
                            Nasional  Pendidikan  dengan  penyempurnaan  Peraturan  Pemerintah
                            No.32/2013.
                        (5)  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  nomor  37  Tahun  2009  tentang
                            Dosen.
                        (6)  Peraturan  Presiden  RI  Nomor  8  Tahun  2012  tentang  Kerangka  Kualifikasi
                            Nasional Indonesia (KKNI).
                        (7)  Keputusan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  nomor
                            212/U/1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor.
                        (8)  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor
                            234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
                        (9)  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik  Indonesia  Nomor
                            73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
                            Bidang Pendidikan Tinggi.
                        (10) Peraturan  Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2014  tentang  Penyelenggaraan
                            Pendidikan Tinggi




                                                                                                      3
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19