Page 17 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 17

BAB II
                                            PENYELENGGARAAN PROGRAM

                        A. Penyelenggaraan Program

                        (1)  Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha menyelenggarakan program
                             Magister dan Doktor.
                                 a.  Program  Magister  dan  Doktor  terdiri  dari  kelas  regular  dan  kelas
                                     kerja sama
                                 b.  Kelas  regular  adalah  kelas  yang  kegiatan  kuliahnya  dilaksanakan
                                     pada hari Senin – Jumat di Kampus Undiksha di Singaraja atau di
                                     Denpasar,  namun  pembimbingan,  ujian  proposal/kelayakan  /ujian
                                     akhir  tesis  atau  disertasi  dilaksanakan  di  Kampus  Undiksha  di
                                     Singaraja.
                                 c.  Kelas  kerja  sama  adalah  kelas  yang  didasarkan  pada  adanya
                                     perjanjian  kerjasama  antara  Undiksha  dengan  institusi  atau  pihak
                                     lain.  Pelaksanaan  kegiatan  perkuliahan  atau  bentuk  pembelajaran
                                     lainnya,  pembimbingan,  ujian,  dan  pembayaran  BKT/  lainnya
                                     dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

                        (2)  Program Studi
                                  a.  Program  Magister  (S-2)  saat  ini  meliputi  duabelas  Program  Studi,
                                    yaitu:  (1)  Pendidikan  Bahasa,  (2)  Penelitian  dan  Evaluasi
                                    Pendidikan, (3) Administrasi Pendidikan, (4) Pendidikan Dasar, (5)
                                    Pendidikan  Bahasa  Inggris,  (6)  Teknologi  Pembelajaran,  (7)
                                    Pendidikan  IPS  (Peminatan  Pendidikan  IPS,  Pendidikan  Pancasila
                                    dan  Kewarganegaraan,  Pendidikan  Sejarah,  Pendidikan  Ekonomi,
                                    dan  Pendidikan  Geografi),  (8)  Bimbingan  Konseling,  (9)  Ilmu
                                    Komputer,  (10) Pendidikan Olahraga, (11) Ilmu Manajemen,  (12)
                                    Akutansi, (13) Pendidikan Matematika, dan (14) Pendidikan IPA
                                  b.  Program  Doktor  (S-3)  meliputi  tiga  Program  Studi:  (1)  Ilmu
                                    Pendidikan (Konsentrasi PEP, AP, TP, Pendidikan IPA, Pendidikan
                                    Matematika,  Bimbingan  Konseling,  Pendidikan  IPS,  Pendidikan
                                    Seni,  Pendidikan  Olahraga),  (2)  Pendidikan  Dasar,  dan  (3)
                                    Pendidikan  Bahasa  (Konsentrasi  Pendidikan  Bahasa  Indonesia,
                                    Pendidikan Bahasa Inggris, dan Pendidikan Bahasa Bali).
                        (3)  Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh seorang Koordinator Program
                             Studi (Koorprodi) dan Sekretaris Program Studi (Sekprodi).
                        (4)  Pengelola  konsentrasi  adalah  Koorprodi  S2  jika  bidang  konsentrasi  sama
                             dengan  nama  prodi  program  S2,  dan  Direktur  Pascasarjana  jika  bidang
                             konsentrasi  tidak  ada/  tidak  sesuai  dengan  nama  prodi  program  S2  di
                             Pascasarjana
                        (5)  Bentuk  koordinasi  Koorprodi  Program  S3  dengan  Pengelola  Konsentrasi
                             adalah seperti berikut.
                                  a.  Pengelola  konsentrasi  menyampaikan  data-data  atau  informasi
                                    akademik  termasuk  mata  kuliah  bidang  konsentrasi  kepada
                                    Koorprodi program S3





                                                                                                      6
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22