Page 17 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 17
BAB II
PENYELENGGARAAN PROGRAM
A. Penyelenggaraan Program
(1) Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha menyelenggarakan program
Magister dan Doktor.
a. Program Magister dan Doktor terdiri dari kelas regular dan kelas
kerja sama
b. Kelas regular adalah kelas yang kegiatan kuliahnya dilaksanakan
pada hari Senin – Jumat di Kampus Undiksha di Singaraja atau di
Denpasar, namun pembimbingan, ujian proposal/kelayakan /ujian
akhir tesis atau disertasi dilaksanakan di Kampus Undiksha di
Singaraja.
c. Kelas kerja sama adalah kelas yang didasarkan pada adanya
perjanjian kerjasama antara Undiksha dengan institusi atau pihak
lain. Pelaksanaan kegiatan perkuliahan atau bentuk pembelajaran
lainnya, pembimbingan, ujian, dan pembayaran BKT/ lainnya
dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(2) Program Studi
a. Program Magister (S-2) saat ini meliputi duabelas Program Studi,
yaitu: (1) Pendidikan Bahasa, (2) Penelitian dan Evaluasi
Pendidikan, (3) Administrasi Pendidikan, (4) Pendidikan Dasar, (5)
Pendidikan Bahasa Inggris, (6) Teknologi Pembelajaran, (7)
Pendidikan IPS (Peminatan Pendidikan IPS, Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi,
dan Pendidikan Geografi), (8) Bimbingan Konseling, (9) Ilmu
Komputer, (10) Pendidikan Olahraga, (11) Ilmu Manajemen, (12)
Akutansi, (13) Pendidikan Matematika, dan (14) Pendidikan IPA
b. Program Doktor (S-3) meliputi tiga Program Studi: (1) Ilmu
Pendidikan (Konsentrasi PEP, AP, TP, Pendidikan IPA, Pendidikan
Matematika, Bimbingan Konseling, Pendidikan IPS, Pendidikan
Seni, Pendidikan Olahraga), (2) Pendidikan Dasar, dan (3)
Pendidikan Bahasa (Konsentrasi Pendidikan Bahasa Indonesia,
Pendidikan Bahasa Inggris, dan Pendidikan Bahasa Bali).
(3) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh seorang Koordinator Program
Studi (Koorprodi) dan Sekretaris Program Studi (Sekprodi).
(4) Pengelola konsentrasi adalah Koorprodi S2 jika bidang konsentrasi sama
dengan nama prodi program S2, dan Direktur Pascasarjana jika bidang
konsentrasi tidak ada/ tidak sesuai dengan nama prodi program S2 di
Pascasarjana
(5) Bentuk koordinasi Koorprodi Program S3 dengan Pengelola Konsentrasi
adalah seperti berikut.
a. Pengelola konsentrasi menyampaikan data-data atau informasi
akademik termasuk mata kuliah bidang konsentrasi kepada
Koorprodi program S3
6