Page 56 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 56

f. Mahasiswa yang terlanjur melaksanakan registrasi dapat mengajukan
                                   izin cuti kuliah dan membatalkan rencana studinya, tetapi biaya
                                   pendidikan yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali.
                                g.  Mahasiswa yang sudah mengambil cuti kuliah selama dua semester
                                   berturut-turut dan tidak melakukan registrasi pada dua semester
                                   berikutnya secara berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri
                                   sebagai mahasiswa dan berhak memperoleh surat keterangan pernah
                                   kuliah (SKPK).

                        (3)  Prosedur Cuti Kuliah
                        Pengajuan cuti kuliah dilakukan secara daring, dengan prosedur sesuai yang
                        ditetapkan dan diajukan setiap semester berjalan sesuai dengan jadwal yang telah
                        ditetapkan.


                        D.   Mutasi Keluar

                        (1)  Mutasi keluar adalah perubahan status mahasiswa yang terjadi karena lulus,
                             pindah, keluar atau kehilangan hak studi.
                        (2)  Mahasiswa  yang  lulus  wajib  menyelesaikan  Kartu  Proses  Penjajakan
                             Lulusan (KPPL) yang dikeluarkan Subag Pendidikan dan Evaluasi sebelum
                             menerima  Surat  Keterangan  Tanda  Lulus  Sementara  (SKTLS)  atau
                             ijazah/transkrip asli.
                        (3)  Mahasiswa  yang  pindah/keluar  dapat  menerima  surat  keterangan
                             pindah/keluar dari Biro AKPK disertai daftar hasil studi yang telah dicapai
                             dengan  mengajukan  permohonan  pindah  kepada  Rektor  dengan  disertai
                             alasan kepindahannya.
                        (4)  Mahasiswa  yang  kehilangan  hak  studi  menerima  surat  keterangan  keluar
                             dari Biro AKPK disertai daftar hasil studi yang telah dicapai.
                        (5)  Mahasiswa yang pindah atau keluar tidak dapat diterima kembali.


                        E. Registrasi Akademik

                        (1)  Registrasi akademik adalah pelayanan kepada mahasiswa dalam mengikuti
                             proses  pembelajaran  pada  semester  tertentu,  yang  dilakukan  pada  awal
                             semester dengan syarat telah melakukan registrasi administrasi.
                        (2)  Registrasi  akademik  adalah  konsultasi  rencana  studi  dan  pengisian  Kartu
                             Rencana Studi (KRS).
                        (3)  Konsultasi  rencana  studi  adalah  kegiatan  konsultasi  mahasiswa  dengan
                             dosen  Pembimbing  Akademik  (PA)  masing-masing  yang  dilakukan  pada
                             Program  Studi  dalam  rangka  penyusunan  rencana  studi  semester  yang
                             bersangkutan.
                        (4)  Pengisian  KRS  adalah  proses  mendaftarkan  mata  kuliah  yang  akan
                             diprogram.
                        (5)  Pemrograman mata kuliah wajib memperhatikan mata kuliah prasyarat dan
                             pertimbangan Koordinator Program Studi.
                        (6)  Registrasi akademik dikoordinasikan di Pascasarjana.




                                                                                                     45
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61