Page 56 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 56
f. Mahasiswa yang terlanjur melaksanakan registrasi dapat mengajukan
izin cuti kuliah dan membatalkan rencana studinya, tetapi biaya
pendidikan yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali.
g. Mahasiswa yang sudah mengambil cuti kuliah selama dua semester
berturut-turut dan tidak melakukan registrasi pada dua semester
berikutnya secara berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri
sebagai mahasiswa dan berhak memperoleh surat keterangan pernah
kuliah (SKPK).
(3) Prosedur Cuti Kuliah
Pengajuan cuti kuliah dilakukan secara daring, dengan prosedur sesuai yang
ditetapkan dan diajukan setiap semester berjalan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan.
D. Mutasi Keluar
(1) Mutasi keluar adalah perubahan status mahasiswa yang terjadi karena lulus,
pindah, keluar atau kehilangan hak studi.
(2) Mahasiswa yang lulus wajib menyelesaikan Kartu Proses Penjajakan
Lulusan (KPPL) yang dikeluarkan Subag Pendidikan dan Evaluasi sebelum
menerima Surat Keterangan Tanda Lulus Sementara (SKTLS) atau
ijazah/transkrip asli.
(3) Mahasiswa yang pindah/keluar dapat menerima surat keterangan
pindah/keluar dari Biro AKPK disertai daftar hasil studi yang telah dicapai
dengan mengajukan permohonan pindah kepada Rektor dengan disertai
alasan kepindahannya.
(4) Mahasiswa yang kehilangan hak studi menerima surat keterangan keluar
dari Biro AKPK disertai daftar hasil studi yang telah dicapai.
(5) Mahasiswa yang pindah atau keluar tidak dapat diterima kembali.
E. Registrasi Akademik
(1) Registrasi akademik adalah pelayanan kepada mahasiswa dalam mengikuti
proses pembelajaran pada semester tertentu, yang dilakukan pada awal
semester dengan syarat telah melakukan registrasi administrasi.
(2) Registrasi akademik adalah konsultasi rencana studi dan pengisian Kartu
Rencana Studi (KRS).
(3) Konsultasi rencana studi adalah kegiatan konsultasi mahasiswa dengan
dosen Pembimbing Akademik (PA) masing-masing yang dilakukan pada
Program Studi dalam rangka penyusunan rencana studi semester yang
bersangkutan.
(4) Pengisian KRS adalah proses mendaftarkan mata kuliah yang akan
diprogram.
(5) Pemrograman mata kuliah wajib memperhatikan mata kuliah prasyarat dan
pertimbangan Koordinator Program Studi.
(6) Registrasi akademik dikoordinasikan di Pascasarjana.
45