Page 25 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 25

BAB IV
                                           PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN


                        A. Persyaratan Dosen
                        Dosen  yang  mengajar  pada  Program  Studi  di  lingkungan  Pascasarjana  adalah
                        dosen fakultas yang ditugaskan di Pascasarjana melalui Surat Keputusan Direktur
                        Pascasarjana. Sebelumnya, dosen bersangkutan harus menyampaikan data diri ke
                        Pascasarjana  serta  menyampaikan  kesiapan  mengajar    kepada  Koorprodi.
                        Persyaratan dosen yang mengajar di Pascasarjana adalah sebagai berikut.
                        (1)  Dosen program magister harus berkualifikasi akademik lulusan doktor yang
                            relevan dengan Program Studi atau dosen bersertifikat profesi  yang relevan
                            dengan Program Studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan)
                            KKNI.
                        (2)  Dosen  program  doktor  harus  berkualifikasi  akademik  lulusan  doktor  yang
                            relevan dengan Program Studi atau Dosen bersertifikat profesi yang relevan
                            dengan Program Studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan)
                            KKNI
                        (3)  Dosen yang mengajar di Pascasarjana  diusulkan oleh Koordinator Program
                            Studi  kepada  Direktur  Pascasarjana  dengan  mempertimbangkan  syarat
                            akademik seperti point (1) atau (2),  integritas, kinerja, tanggung jawab, dan
                            tata krama dalam kehidupan kampus, dan kebersamaan.
                        (4)    Penetapan dosen pengajar oleh Direktur Pascasarjana
                        (5)    Dalam  keadaan  tertentu,  Direktur  Pascasarjana  dapat  menetapkan  dosen
                            pengajar  yang  lain  dari  ketentuan  tersebut  pada  point  (1)  atau  point  (2)
                            berdasarkan masukan  Koordinator Program Studi.


                        B. Bentuk Pembelajaran

                        (1) Sistem  pembelajaran  yang  diterapkan  di  Pascasarjana  adalah  menggunakan
                           pendekatan  humanis.  Pendekatan  pembelajaran  yang  memanusiakan  peserta
                           didik  agar  nantinya  mampu  berkompetisi,  berkolaborasi,  adaftif,  untuk
                           membangun/mengembangkan  karir  dibidang  keilmuan  yang  ditekuni  atau
                           menjadi  education leader, socio entrepreneur, job creator, atau innovator.

                        (2) Setiap  mata  kuliah  dapat  menggunakan  satu  atau  gabungan  dari  beberapa
                           metode  pembelajaran  dan  diwadahi  dalam  suatu  bentuk  pembelajaran  yang
                           dapat  berupa:    kuliah;  responsi  dan  tutorial;  seminar;  praktikum,  praktik
                           studio,  praktik  bengkel,  praktik  lapangan,  praktik  kerja;  penelitian,
                           perancangan,  atau  pengembangan;  pelatihan  militer;  pertukaran  pelajar;
                           magang;  wirausaha;  dan/atau  bentuk  lain  pengabdian  kepada  masyarakat.
                           Bentuk pembelajaran di luar Program Studi merupakan proses pembelajaran
                           yang terdiri atas:
                                a.  Pembelajaran  dalam  Program  Studi  yang  berbeda  di  lingkungan
                                   Pascasarjana Undiksha;
                                b. Pembelajaran  dalam  Program  Studi  yang  sama  pada  Pascasarjana
                                   Perguruan Tinggi lain;




                                                                                                     14
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30