Page 25 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 25
BAB IV
PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN
A. Persyaratan Dosen
Dosen yang mengajar pada Program Studi di lingkungan Pascasarjana adalah
dosen fakultas yang ditugaskan di Pascasarjana melalui Surat Keputusan Direktur
Pascasarjana. Sebelumnya, dosen bersangkutan harus menyampaikan data diri ke
Pascasarjana serta menyampaikan kesiapan mengajar kepada Koorprodi.
Persyaratan dosen yang mengajar di Pascasarjana adalah sebagai berikut.
(1) Dosen program magister harus berkualifikasi akademik lulusan doktor yang
relevan dengan Program Studi atau dosen bersertifikat profesi yang relevan
dengan Program Studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan)
KKNI.
(2) Dosen program doktor harus berkualifikasi akademik lulusan doktor yang
relevan dengan Program Studi atau Dosen bersertifikat profesi yang relevan
dengan Program Studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan)
KKNI
(3) Dosen yang mengajar di Pascasarjana diusulkan oleh Koordinator Program
Studi kepada Direktur Pascasarjana dengan mempertimbangkan syarat
akademik seperti point (1) atau (2), integritas, kinerja, tanggung jawab, dan
tata krama dalam kehidupan kampus, dan kebersamaan.
(4) Penetapan dosen pengajar oleh Direktur Pascasarjana
(5) Dalam keadaan tertentu, Direktur Pascasarjana dapat menetapkan dosen
pengajar yang lain dari ketentuan tersebut pada point (1) atau point (2)
berdasarkan masukan Koordinator Program Studi.
B. Bentuk Pembelajaran
(1) Sistem pembelajaran yang diterapkan di Pascasarjana adalah menggunakan
pendekatan humanis. Pendekatan pembelajaran yang memanusiakan peserta
didik agar nantinya mampu berkompetisi, berkolaborasi, adaftif, untuk
membangun/mengembangkan karir dibidang keilmuan yang ditekuni atau
menjadi education leader, socio entrepreneur, job creator, atau innovator.
(2) Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa
metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran yang
dapat berupa: kuliah; responsi dan tutorial; seminar; praktikum, praktik
studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; penelitian,
perancangan, atau pengembangan; pelatihan militer; pertukaran pelajar;
magang; wirausaha; dan/atau bentuk lain pengabdian kepada masyarakat.
Bentuk pembelajaran di luar Program Studi merupakan proses pembelajaran
yang terdiri atas:
a. Pembelajaran dalam Program Studi yang berbeda di lingkungan
Pascasarjana Undiksha;
b. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Pascasarjana
Perguruan Tinggi lain;
14