Page 29 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 29
G. Pelaporan
(1) Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam
menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan seperti berikut.
TABEL KONVERSI
Skor Nilai Nilai
Percentil (Angka) (Huruf) Kategori
85-100 4.00 A Sangat
81-84 3.75 A- baik
77-80 3.25 B+
73-76 3.00 B
69-72 2.75 B- Baik
65-68 2.50 C+
61-64 2.00 C Cukup
40-60 1.00 D Kurang
Sangat
0-39 0 E kurang
(2) Nilai lulus untuk Program Magister sekurang-kurangnya B- (B minus)
untuk setiap mata kuliah, sedangkan untuk Program Doktor sekurang-
kurangnya B.
(3) MK atau kegiatan akademik yang dapat diperhitungkan kreditnya (sks)
adalah yang memperoleh nilai lulus seperti yang dimaksud pada point (2).
(4) Mahasiswa yang telah mendapat nilai B- atau bahkan dengan nilai lulus
lainnya sebelum nilai A, untuk suatu mata kuliah, diperkenankan
memperbaiki nilainya, dan nilai akhir mata kuliah yang dicantumkan
dalam transkrip ialah nilai yang tertinggi.
(5) Dosen wajib segera meng upload nilai ke SIAK pada akhir semester sesuai
dengan kalender akademik, agar segera dapat diinformasikan kepada
mahasiswa dan pihak terkait lainnya yang membutuhkan laporan nilai
tersebut.
H. Penghitungan Prestasi Belajar
Untuk mengetahui kualitas hasil belajar keseluruhan seorang mahasiswa selama
mengikuti suatu jenjang program, maka pada akhir tiap semester diadakan
penghitungan kredit kumulatif yang diperoleh dan penghitungan Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dengan menggunakan rumus:
18