Page 29 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 29

G. Pelaporan

                           (1) Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam
                               menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan seperti berikut.


                                                     TABEL KONVERSI
                                        Skor         Nilai      Nilai
                                        Percentil    (Angka)  (Huruf)        Kategori
                                        85-100       4.00       A            Sangat
                                        81-84        3.75       A-           baik
                                        77-80        3.25       B+
                                        73-76        3.00       B
                                        69-72        2.75       B-           Baik
                                        65-68        2.50       C+
                                        61-64        2.00       C            Cukup

                                        40-60        1.00       D            Kurang
                                                                             Sangat
                                        0-39         0          E            kurang


                           (2) Nilai  lulus  untuk  Program  Magister  sekurang-kurangnya  B-  (B  minus)
                               untuk  setiap  mata  kuliah,  sedangkan  untuk  Program  Doktor  sekurang-
                               kurangnya B.
                           (3) MK  atau  kegiatan  akademik  yang  dapat  diperhitungkan  kreditnya  (sks)
                               adalah yang memperoleh nilai lulus seperti yang dimaksud pada point (2).
                           (4) Mahasiswa  yang telah mendapat nilai B- atau bahkan dengan nilai lulus
                               lainnya  sebelum  nilai  A,  untuk  suatu  mata  kuliah,  diperkenankan
                               memperbaiki  nilainya,  dan  nilai  akhir  mata  kuliah  yang  dicantumkan
                               dalam transkrip ialah nilai yang tertinggi.
                           (5) Dosen wajib segera meng upload nilai ke SIAK pada akhir semester sesuai
                               dengan  kalender  akademik,  agar  segera  dapat  diinformasikan  kepada
                               mahasiswa  dan  pihak  terkait  lainnya  yang  membutuhkan  laporan  nilai
                               tersebut.


                        H. Penghitungan Prestasi Belajar

                        Untuk mengetahui kualitas hasil belajar keseluruhan seorang mahasiswa selama
                        mengikuti  suatu  jenjang  program,  maka  pada  akhir  tiap  semester  diadakan
                        penghitungan kredit kumulatif yang diperoleh dan penghitungan Indeks Prestasi
                        Kumulatif (IPK) dengan menggunakan rumus:









                                                                                                     18
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34