Page 20 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 20
e. menyediakan matakuliah yang memberikan kesempatan untuk terlibat
langsung dengan aneka kegiatan wirausaha, industri kreatif, serta
kegiatan untuk mencoba dan menerapkan ide, gagasan nyata dalam
rangka melatih diri menjadi job creator dan innovator.
(3). Program Kuliah Lintas Program Studi
Mahasiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah lintas program studi di
dalam Pascasarjana Undiksha. Kuliah lintas program studi meliputi kuliah
pilihan wajib, kuliah tambahan, dan sit in dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Program pilihan wajib
Setiap mahasiswa pascasarjana wajib memilih satu mata kuliah
“perspektif THK” pada prodi lain dengan bobot 3 sks.
b. Program Kuliah Tambahan
Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah pada prodi lain sebagai mata
kuliah tambahan sesuai dengan keinginannya, di luar mata kuliah yang
diprogramkan oleh prodi yang diikuti.
a) Mahasiswa mendapat izin dari program studi masing-masing.
b) Mahasiswa harus mengisikan mata kuliah yang diambil pada
KRS.
c) Mahasiswa wajib mengikuti bentuk pembelajaran secara penuh
(16 kali pertemuan tatap muka, termasuk ujian tengah semester
dan akhir semester) dan mengerjakan semua tugas yang
ditentukan dosen.
c. Program sit in
Program ini disediakan bagi mahasiswa yang dengan keinginan
sendiri untuk menambah wawasan dengan mengikuti mata kuliah di
luar yang ditentukan program studi. Mata kuliah ini, tidak perlu
diprogramkan dalam KRS.
(4). Program pembelajaran humanis
Program ini dimaksudkan sebagai penerapan pendekatan pembelajaran dan penilaian
yang memanusiakan peserta didik agar nantinya mampu berkompetisi,
berkolaborasi, adaftif, untuk membangun/mengembangkan karir dibidang keilmuan
yang ditekuni atau menjadi education leader, socio entrepreneur, job creator, atau
innovator
C. Beban Belajar Mahasiswa
(1) Beban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran Satuan Kredit Semester
(sks).
(2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling
sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian
akhir semester.
(3) Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan semester antara.
(4) Semester antara sebagaimana dimaksud pada point (3) diselenggarakan:
a. selama paling sedikit 8 (delapan) minggu;
9