Page 20 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 20

e.  menyediakan matakuliah yang memberikan kesempatan untuk terlibat
                                   langsung  dengan  aneka  kegiatan  wirausaha,  industri  kreatif,  serta
                                   kegiatan  untuk  mencoba  dan  menerapkan  ide,  gagasan  nyata  dalam
                                   rangka melatih diri menjadi job creator dan innovator.

                        (3). Program Kuliah Lintas Program Studi

                           Mahasiswa  diperbolehkan  mengambil  mata  kuliah  lintas  program  studi  di
                           dalam  Pascasarjana  Undiksha.  Kuliah  lintas  program  studi  meliputi  kuliah
                           pilihan wajib, kuliah tambahan, dan sit in dengan ketentuan sebagai berikut.
                                a.  Program pilihan wajib
                                   Setiap  mahasiswa  pascasarjana  wajib  memilih  satu  mata  kuliah
                                   “perspektif THK” pada prodi lain dengan bobot 3 sks.
                                b. Program Kuliah Tambahan
                                   Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah pada prodi lain sebagai mata
                                   kuliah tambahan sesuai dengan keinginannya, di luar mata kuliah yang
                                   diprogramkan oleh prodi yang diikuti.
                                      a)  Mahasiswa mendapat izin dari program studi masing-masing.
                                      b)  Mahasiswa harus mengisikan mata kuliah  yang  diambil pada
                                          KRS.
                                      c)  Mahasiswa wajib mengikuti bentuk pembelajaran secara penuh
                                          (16 kali pertemuan tatap muka, termasuk ujian tengah semester
                                          dan  akhir  semester)  dan  mengerjakan  semua  tugas  yang
                                          ditentukan dosen.
                                c.  Program sit in
                                   Program  ini  disediakan  bagi  mahasiswa  yang  dengan  keinginan
                                   sendiri untuk menambah wawasan dengan mengikuti mata kuliah di
                                   luar  yang  ditentukan  program  studi.  Mata  kuliah  ini,  tidak  perlu
                                   diprogramkan dalam KRS.

                        (4). Program pembelajaran  humanis

                            Program ini dimaksudkan sebagai penerapan pendekatan pembelajaran dan penilaian
                            yang  memanusiakan  peserta  didik  agar  nantinya  mampu  berkompetisi,
                            berkolaborasi, adaftif, untuk membangun/mengembangkan karir dibidang keilmuan
                            yang ditekuni atau  menjadi  education leader, socio entrepreneur, job creator, atau
                            innovator


                        C.  Beban Belajar Mahasiswa

                        (1) Beban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran Satuan Kredit Semester
                           (sks).
                        (2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling
                           sedikit  16  (enam  belas)  minggu,  termasuk  ujian  tengah  semester  dan  ujian
                           akhir semester.
                        (3) Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan semester antara.
                        (4) Semester antara sebagaimana dimaksud pada point (3) diselenggarakan:
                               a.  selama paling sedikit 8 (delapan) minggu;





                                                                                                      9
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25