Page 27 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 27

E.   Sanksi Bagi Mahasiswa

                        (1)  Sanksi  adalah  tindakan  akademis  dan  atau  administrasi  yang  diberikan
                             kepada mahasiswa yang menyimpang dari peraturan yang berlaku.
                        (2)  Tujuan  pemberian  sanksi  untuk  menjaga  mutu  hasil  pendidikan  dan
                             memberi  dorongan  kepada  mahasiswa  dalam  rangka  mencapai  prestasi
                             optimal, serta meningkatkan peranan dan fungsi Pascasarjana Undiksha.
                        (3)  Mahasiswa  tidak  diperkenankan  mengikuti  tes  akhir  semester  pada  mata
                             kuliah tertentu jika mahasiswa bersangkutan :
                             a.  kehadirannya dalam kegiatan pembelajaran tersebut kurang dari 80%,
                                  tanpa memberikan alasan yang sah; dan
                             b.  kehadirannya dalam kegiatan pembelajaran tersebut kurang dari 65%,
                                  walaupun dengan alasan yang sah.
                        (4)  Mahasiswa  tidak  dapat  mengambil  kembali  uang  Biaya  Kuliah  Tunggal
                             (BKT) yang telah dibayarkan jika pemberitahuan cuti kuliah dilakukan lebih
                             dari satu minggu setelah pekuliahan pada semester itu dimulai.
                        (5)  Mahasiswa  diberikan  peringatan  lisan  oleh  PA  jika  memperoleh  kualitas
                             studi Kurang atau Sangat Kurang.
                        (6)  Mahasiswa  diberikan  peringatan  tertulis  oleh  Koordinator  Program  Studi
                             jika  memperoleh  kualitas  studi  Kurang  atau  Sangat  Kurang  selama  dua
                             semester berturut-turut.
                        (7)  Mahasiswa dinyatakan kehilangan hak studi apabila:
                             a.  tidak  dapat  menyelesaikan  studinya  dalam  batas  waktu  yang  sudah
                                  ditentukan;
                             b.  terlambat  memproses  izin  cuti  kuliah  dari  ketentuan  Kalender
                                  Akademik;
                             c.  dua  semester  berturut-turut  memperoleh  kualitas  studi  Kurang  atau
                                  Sangat Kurang.
                             d.  Terbukti  sebagai  pengguna/pengedar/produsen/narkoba/  napza,  dan
                                  tindakan kriminal.
                        (8)  Mahasiswa  dinyatakan  tidak  boleh  mengikuti  kuliah  dalam  jangka  waktu
                             tertentu dan atau nilai yang telah diperoleh pada semester sebelumnya tidak
                             berlaku apabila melakukan pemalsuan nilai dan atau tanda tangan dosen dan
                             atau pejabat.
                        (9)  Mahasiswa  dinyatakan  tidak  lulus  dalam  matak  uliah/kegiatan  akademik,
                             pemberhentian  sementara  (skorsing)  dari  kegiatan  mengikuti  mata
                             kuliah/kegiatan akademik atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
                        (10)  Pemberian  sanksi  terhadap  penyimpangan-penyimpangan  mahasiswa  yang
                             belum  ditetapkan  dalam  peraturan  ini  akan  ditetapkan  oleh  Direktur
                             Pascasarjana dengan pertimbangan Koordinator Program Studi.


                        F. Pelaksanaan Penilaian
                        (1)  Prinsip  penilaian  mencakup  prinsip  edukatif,  otentik,  objektif,  akuntabel,
                             transparan, dan humanis yang dilakukan secara terintegrasi.
                        (2)  Prinsip  edukatif  merupakan  penilaian  yang  memotivasi  mahasiswa  agar
                             mampu:
                               a.  memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan




                                                                                                     16
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32