Page 27 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 27
E. Sanksi Bagi Mahasiswa
(1) Sanksi adalah tindakan akademis dan atau administrasi yang diberikan
kepada mahasiswa yang menyimpang dari peraturan yang berlaku.
(2) Tujuan pemberian sanksi untuk menjaga mutu hasil pendidikan dan
memberi dorongan kepada mahasiswa dalam rangka mencapai prestasi
optimal, serta meningkatkan peranan dan fungsi Pascasarjana Undiksha.
(3) Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti tes akhir semester pada mata
kuliah tertentu jika mahasiswa bersangkutan :
a. kehadirannya dalam kegiatan pembelajaran tersebut kurang dari 80%,
tanpa memberikan alasan yang sah; dan
b. kehadirannya dalam kegiatan pembelajaran tersebut kurang dari 65%,
walaupun dengan alasan yang sah.
(4) Mahasiswa tidak dapat mengambil kembali uang Biaya Kuliah Tunggal
(BKT) yang telah dibayarkan jika pemberitahuan cuti kuliah dilakukan lebih
dari satu minggu setelah pekuliahan pada semester itu dimulai.
(5) Mahasiswa diberikan peringatan lisan oleh PA jika memperoleh kualitas
studi Kurang atau Sangat Kurang.
(6) Mahasiswa diberikan peringatan tertulis oleh Koordinator Program Studi
jika memperoleh kualitas studi Kurang atau Sangat Kurang selama dua
semester berturut-turut.
(7) Mahasiswa dinyatakan kehilangan hak studi apabila:
a. tidak dapat menyelesaikan studinya dalam batas waktu yang sudah
ditentukan;
b. terlambat memproses izin cuti kuliah dari ketentuan Kalender
Akademik;
c. dua semester berturut-turut memperoleh kualitas studi Kurang atau
Sangat Kurang.
d. Terbukti sebagai pengguna/pengedar/produsen/narkoba/ napza, dan
tindakan kriminal.
(8) Mahasiswa dinyatakan tidak boleh mengikuti kuliah dalam jangka waktu
tertentu dan atau nilai yang telah diperoleh pada semester sebelumnya tidak
berlaku apabila melakukan pemalsuan nilai dan atau tanda tangan dosen dan
atau pejabat.
(9) Mahasiswa dinyatakan tidak lulus dalam matak uliah/kegiatan akademik,
pemberhentian sementara (skorsing) dari kegiatan mengikuti mata
kuliah/kegiatan akademik atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
(10) Pemberian sanksi terhadap penyimpangan-penyimpangan mahasiswa yang
belum ditetapkan dalam peraturan ini akan ditetapkan oleh Direktur
Pascasarjana dengan pertimbangan Koordinator Program Studi.
F. Pelaksanaan Penilaian
(1) Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel,
transparan, dan humanis yang dilakukan secara terintegrasi.
(2) Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar
mampu:
a. memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan
16