Page 26 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 26

(3) Bentuk  pembelajaran  berupa  penelitian,  perancangan  atau  pengembangan  wajib
                           ditambahkan untuk program S2 maupun program S3.
                        (4) Semua mata kuliah (kecuali tesis, disertasi, atau seminar) dilaksanakan dengan
                           pembelajaran blanded learning, yaitu 50% tatap muka dan 50% online. Dalam
                           keadaan khusus sepenuhnya dapat dilakukan secara daring.

                        C.   Jadwal Kuliah
                        (1)  Jadwal kuliah sekurang-kurangnya berisi keterangan:

                                  a.  sandi “offering” dan sks mata kuliah;
                                  b.  mata kuliah yang menjadi prasyarat;
                                  c.  hari, jam, dan ruang/gedung kuliah; dan
                                  d.  sandi dan nama dosen/pengajar.
                        (2)  Jadwal  kuliah  diumumkan  oleh  Pascasarjana  Undiksha  paling  lambat  4
                             minggu sebelum masa registrasi akademik.
                        (3)  Jadwal kuliah dilaporkan ke Wakil Direktur I dan dimasukkan pada bagian
                             Sistem  Informasi  Akademik  (SIAK)  paling  lambat  satu  minggu  setelah
                             diumumkan.

                        D.   Tata Tertib Kegiatan Pembelajaran

                        (1)  Pada  setiap  awal  semester,  dosen  wajib  menyampaikan  Rencana
                             Pembelajaran Semester (RPS) kepada Koorprodi dan mahasiswa.

                        (2)  Pada  setiap  kegiatan  pembelajaran,  dosen  wajib  melaksanakan  presensi
                             mahasiswa dengan menggunakan Daftar Hadir Kuliah (DHK)
                        (3)  DHK  diserahkan  kepada  Kasubag  TU  Pascasarjana  oleh  dosen  pengajar
                             yang  bersangkutan,  yang  pengaturannya  lebih  lanjut  diproses  oleh
                             Pascasarjana.
                        (4)  Mahasiswa  yang  tidak  hadir  pada  suatu  kegiatan  pembelajaran  wajib
                             menyampaikan  surat  pemberitahuan  kepada  dosen  yang  bersangkutan
                             tentang alasan ketidakhadirannya.
                        (5)  Mahasiswa  wajib  mengikuti  kegiatan  pembelajaran  minimal  80%  dari
                             jumlah  minggu  yang  terjadwal  dalam  semester  yang  bersangkutan,  dan
                             khusus  untuk  kegiatan  praktikum  mahasiswa  harus  mengikuti  100%
                             kegiatan, kecuali apabila ada hal lain dengan disertai keterangan yang sah.
                        (6)  Jika  karena  suatu  hal,  ada  kegiatan  pembelajaran  yang  tidak  dapat
                             dilaksanakan  menurut  jadwal,  dosen  wajib  mernberitahukan  kepada
                             mahasiswa  dan  mengusahakan  waktu  lain  sebagai  pengganti  dengan
                             sepengetahuan  Koordinator  Program  Studi,  sehingga  jumlah  kehadiran
                             dosen mencukupi 100%.
                        (7)  Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam DHK tidak diperkenankan
                             mengikuti kuliah yang bersangkutan.
                        (8)  Mahasiswa ikut membantu peningkatan mutu dan pemeliharaan tata tertib
                             proses  pembelajaran,  antara  lain  dengan  cara  mengisi  Form  Balikan
                             Mahasiswa  secara objektif dan cermat pada setiap akhir semester.







                                                                                                     15
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31