Page 26 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 26
(3) Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan atau pengembangan wajib
ditambahkan untuk program S2 maupun program S3.
(4) Semua mata kuliah (kecuali tesis, disertasi, atau seminar) dilaksanakan dengan
pembelajaran blanded learning, yaitu 50% tatap muka dan 50% online. Dalam
keadaan khusus sepenuhnya dapat dilakukan secara daring.
C. Jadwal Kuliah
(1) Jadwal kuliah sekurang-kurangnya berisi keterangan:
a. sandi “offering” dan sks mata kuliah;
b. mata kuliah yang menjadi prasyarat;
c. hari, jam, dan ruang/gedung kuliah; dan
d. sandi dan nama dosen/pengajar.
(2) Jadwal kuliah diumumkan oleh Pascasarjana Undiksha paling lambat 4
minggu sebelum masa registrasi akademik.
(3) Jadwal kuliah dilaporkan ke Wakil Direktur I dan dimasukkan pada bagian
Sistem Informasi Akademik (SIAK) paling lambat satu minggu setelah
diumumkan.
D. Tata Tertib Kegiatan Pembelajaran
(1) Pada setiap awal semester, dosen wajib menyampaikan Rencana
Pembelajaran Semester (RPS) kepada Koorprodi dan mahasiswa.
(2) Pada setiap kegiatan pembelajaran, dosen wajib melaksanakan presensi
mahasiswa dengan menggunakan Daftar Hadir Kuliah (DHK)
(3) DHK diserahkan kepada Kasubag TU Pascasarjana oleh dosen pengajar
yang bersangkutan, yang pengaturannya lebih lanjut diproses oleh
Pascasarjana.
(4) Mahasiswa yang tidak hadir pada suatu kegiatan pembelajaran wajib
menyampaikan surat pemberitahuan kepada dosen yang bersangkutan
tentang alasan ketidakhadirannya.
(5) Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran minimal 80% dari
jumlah minggu yang terjadwal dalam semester yang bersangkutan, dan
khusus untuk kegiatan praktikum mahasiswa harus mengikuti 100%
kegiatan, kecuali apabila ada hal lain dengan disertai keterangan yang sah.
(6) Jika karena suatu hal, ada kegiatan pembelajaran yang tidak dapat
dilaksanakan menurut jadwal, dosen wajib mernberitahukan kepada
mahasiswa dan mengusahakan waktu lain sebagai pengganti dengan
sepengetahuan Koordinator Program Studi, sehingga jumlah kehadiran
dosen mencukupi 100%.
(7) Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam DHK tidak diperkenankan
mengikuti kuliah yang bersangkutan.
(8) Mahasiswa ikut membantu peningkatan mutu dan pemeliharaan tata tertib
proses pembelajaran, antara lain dengan cara mengisi Form Balikan
Mahasiswa secara objektif dan cermat pada setiap akhir semester.
15