Page 21 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 21
b. beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) Satuan Kredit
Semester; dan
c. sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian
pembelajaran yang telah ditetapkan.
(5) Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap
muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester
antara dan ujian akhir semester antara.
(6) Jenis kegiatan disesuaikan dengan bentuk proses pembelajaran seperti berikut.
a. Bentuk Pembelajaran 1 (satu) Satuan Kredit Semester pada proses
Pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
a) kegiatan proses belajar 50 (lima puluh) menit per minggu per
semester;
b) kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per
semester; dan
c) kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
b. Bentuk Pembelajaran 1 (satu) Satuan Kredit Semester pada proses
pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
a) kegiatan proses belajar 100 (seratus) menit per minggu per semester;
dan
b) kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
c. Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain
ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian
pembelajaran.
d. Bentuk pembelajaran 1 (satu) Satuan Kredit Semester pada proses
pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik
lapangan, praktik kerja, penelitian, perancangan, atau pengembangan,
pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau
Pengabdian kepada Masyarakat, 170 (seratus tujuh puluh) menit per
minggu per semester.
(7) Beban studi yang dapat diambil pada setiap semester sebanyak-banyaknya 18
sks, di luar mata kuliah matrikulasi.
D. Beban sks dan Lama Studi
(1) Beban sks untuk Program Magister adalah 36 – 42 sks.
(2) Beban sks untuk Program Doktor adalah 42 – 48 sks
(3) Bagi mahasiswa yang latar belakang pendidikannya tidak linear dengan prodi
yang diikuti maka diwajibkan mengambil mata kuliah matrikulasi dengan
total sks maksimal 12 sks.
(4) Lama studi untuk mahasiswa program magister adalah paling lama 3 (tiga)
tahun akademik.
(5) Lama studi untuk mahasiswa Program Doktor adalah paling lama 6 (enam)
tahun akademik.
(6) Mahasiswa dapat mengusulkan perpanjangan masa studi kepada Direktur
Pascasarjana. Berdasarkan masukan dari Koorprodi, Direktur Pascasarjana
dapat memperpanjang masa studi mahasiswa paling lama 1 tahun.
(7) Pengertian linearitas pada point (3) adalah kesesuaian latar belakang
pendidikan pada program S1 atau S2 dengan ilmu yang akan dipelajari pada
10