Page 28 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 28
b. meraih capaian pembelajaran lulusan.
(3) Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar
yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan
mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
(4) Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang
disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh
subjektivitas penilai dan yang dinilai.
(5) Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami
oleh mahasiswa.
(6) Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil
penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
(7) Prinsip humanis merupakan penilaian yang menyenangkan mahasiswa dan
mampu mendorong mahasiswa untuk belajar, atau penilaian yang lebih
menekankan assessment as learning dari pada of learning maupun for
learning.
(8) Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis,
tes lisan, dan angket.
(9) Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik
dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
(10) Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
(11) Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan
khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik
dan
(12) Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan
instrumen penilaian yang digunakan.
(13) Mekanisme penilaian terdiri atas:
a. menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen,
kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai
sesuai dengan rencana pembelajaran;
b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik,
instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat
prinsip penilaian.
c. memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan
hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
d. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa
secara akuntabel dan transparan.
(14) Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas
atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian
nilai akhir.
(15) Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui
penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.
(16) Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran.
17