Page 23 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 23
F. Mata Kuliah Matrikulasi
(1) Layanan Mata Kuliah Matrikulasi diberikan kepada mahasiswa untuk
memperkuat dasar pengetahuan bidang studi utama/pokok/spesialisasinya
serta memperlancar proses perkuliahan agar dapat mengikuti kegiatan
akademik pada program studi yang dipilih dengan hasil yang optimal dalam
waktu yang ditetapkan.
(2) Mata Kuliah Matrikulasi adalah bahan kajian untuk memperkuat dasar
pengetahuan bidang studi utama.
(3) Mata kuliah matrikulasi dilaksanakan sebelum semester dimulai atau pada
semester antara.
(4) Mahasiswa yang dapat mengikuti kegiatan matrikulasi harus memenuhi tiga
persyaratan seperti tersebut di bawah ini.
a. Peserta matrikulasi telah diterima sebagai mahasiswa baru.
b. Peserta matrikulasi telah melaksanakan registrasi administrasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Peserta mengambil mata kuliah matrikulasi yang telah ditentukan
oleh koordinator program studi.
(5) Program matrikulasi dilaksanakan dengan ketentuan berikut ini.
a. Mata kuliah matrikulasi dilaksanakan dengan beban studi 12 sks.
b. Beban sks mata kuliah matrikulasi tidak dihitung dalam perolehan
sks mata kuliah pada kurikulum program studi yang diikuti.
c. Biaya pelaksanaanya dibebankan kepada mahasiswa yang
mengambil matrikulasi
(6) Mahasiswa yang tidak lulus dalam satu atau lebih Mata Kuliah Matrikulasi
wajib mengulang sampai lulus.
(7) Mahasiswa yang mengikuti Mata Kuliah Matrikulasi tetap wajib mengikuti
rangkaian mata kuliah dengan total sks yang dipersyaratkan dan
diperhitungkan sebagai bagian utuh dari program belajarnya.
G. Kredit Alihan
(1) Kredit alihan adalah kredit yang diberikan sebagai pengakuan dan
penghargaan atas pengalaman kerja atau belajar yang dilakukan oleh calon
mahasiswa atau mahasiswa dari dalam atau dari luar Pascasarjana Undikha.
(2) Kredit alihan yang dapat diperhitungkan adalah pengalaman kerja atau
belajar yang sesuai dengan mata kuliah yang ada pada program studi yang
diikuti, termasuk mata kuliah matrikulasi.
(3) Penilaian terhadap pengalaman kerja atau belajar dalam rangka kredit alihan
dilakukan oleh Tim Penilai Kredit Alihan yang dibentuk oleh Direktur
Pascasarjana dengan memperhatikan masukan dari Koordinator Program
Studi pada awal semester pertama mahasiswa yang bersangkutan.
(4) Tim Penilai Kredit Alihan diketuai oleh Koordinator Program Studi dari
mahasiswa yang bersangkutan dibantu oleh Penasihat Akademik, yang
12