Page 23 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 23

F.  Mata Kuliah Matrikulasi

                        (1)  Layanan  Mata  Kuliah  Matrikulasi  diberikan  kepada  mahasiswa  untuk
                             memperkuat  dasar  pengetahuan  bidang  studi  utama/pokok/spesialisasinya
                             serta  memperlancar  proses  perkuliahan  agar  dapat  mengikuti  kegiatan
                             akademik pada program studi yang dipilih dengan hasil yang optimal dalam
                             waktu yang ditetapkan.
                        (2)  Mata  Kuliah  Matrikulasi  adalah  bahan  kajian  untuk  memperkuat  dasar
                             pengetahuan bidang studi utama.
                        (3)  Mata kuliah matrikulasi dilaksanakan sebelum semester dimulai atau pada
                             semester antara.
                        (4)  Mahasiswa yang dapat mengikuti kegiatan matrikulasi harus memenuhi tiga
                             persyaratan seperti tersebut di bawah ini.
                                  a.  Peserta matrikulasi telah diterima sebagai mahasiswa baru.
                                  b.  Peserta  matrikulasi  telah  melaksanakan  registrasi  administrasi
                                      sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                  c.  Peserta mengambil mata kuliah matrikulasi  yang telah ditentukan
                                      oleh koordinator program studi.
                        (5)  Program matrikulasi dilaksanakan dengan ketentuan berikut ini.
                                  a.  Mata kuliah matrikulasi dilaksanakan dengan beban studi 12 sks.
                                  b.  Beban sks mata kuliah matrikulasi tidak dihitung dalam perolehan
                                      sks mata kuliah pada kurikulum program studi yang diikuti.
                                  c.  Biaya  pelaksanaanya  dibebankan  kepada  mahasiswa  yang
                                      mengambil matrikulasi
                        (6)  Mahasiswa yang tidak lulus dalam satu atau lebih Mata Kuliah Matrikulasi
                             wajib mengulang sampai lulus.
                        (7)  Mahasiswa yang mengikuti Mata Kuliah Matrikulasi tetap wajib mengikuti
                             rangkaian  mata  kuliah  dengan  total  sks  yang  dipersyaratkan  dan
                             diperhitungkan sebagai bagian utuh dari program belajarnya.


                        G.  Kredit Alihan

                        (1)  Kredit  alihan  adalah  kredit  yang  diberikan  sebagai  pengakuan  dan
                             penghargaan atas pengalaman kerja atau belajar yang dilakukan oleh calon
                             mahasiswa atau mahasiswa dari dalam atau dari luar Pascasarjana Undikha.
                        (2)  Kredit  alihan  yang  dapat  diperhitungkan  adalah  pengalaman  kerja  atau
                             belajar yang sesuai  dengan mata kuliah yang ada pada program studi yang
                             diikuti, termasuk mata kuliah matrikulasi.
                        (3)  Penilaian terhadap pengalaman kerja atau belajar dalam rangka kredit alihan
                             dilakukan  oleh  Tim  Penilai  Kredit  Alihan  yang  dibentuk  oleh  Direktur
                             Pascasarjana  dengan  memperhatikan  masukan  dari  Koordinator  Program
                             Studi pada awal semester pertama mahasiswa yang bersangkutan.
                        (4)  Tim  Penilai  Kredit  Alihan  diketuai  oleh  Koordinator  Program  Studi  dari
                             mahasiswa  yang  bersangkutan  dibantu  oleh  Penasihat  Akademik,  yang





                                                                                                     12
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28