Page 24 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 24
bertugas menilai pengalaman belajar calon mahasiswa atau mahasiswa yang
bersangkutan dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Pascasarjana.
(5) Hasil penilaian Tim Penilai Kredit Alihan diberitahukan kepada mahasiswa
yang bersangkutan oleh Direktur Pascasarjana agar dapat digunakan dalam
menyusun program pendidikannya.
H. Gelar dan tata Cara Penulisan Gelar
Gelar dan tata cara penulisan gelar untuk lulusan:
(1) magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan
mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun
ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
(2) doktor, ditulis di depan nama lulusan program doktor, dengan
mencantumkan huruf “Dr.”;
(3) Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua
persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan
dinyatakan lulus.
(4) Kewenangan lulusan untuk pendidikan Program Magister dan Program
Doktor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Daftar gelar Magister dan Doktor untuk lingkungan Pascasarjana Undiksha
tercantum pada Tabel 1.
Tabel 1: Jenis Gelar Akademik Magister dan Doktor di Lingkungan
Pascasarjana Undiksha
Inisial Pohon Ilmu
No Program Pengetahuan/ Nama Gelar Akademik Singkatan
Prodi
Pendidikan Magister Pendidikan M.Pd.
Ilmu Komputer Magister Komputer M.Kom.
1. Magister
Akutansi Magister Akuntansi M.Ak.
Ilmu Manajemen Magister Manajemen M.M.
2. Doktor Semua Doktor Dr.
13