Page 31 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 31

BAB V
                                             PENYUSUNAN DAN UJIAN TESIS


                        A.  Proposal  Tesis

                           (1) Tesis  adalah  bentuk  tugas  akhir  mahasiswa  program  magister,  yang
                               merupakan  karya  tulis  akademik  yang  berkaitan  dengan  masalah
                               penguasaan  dan  penerapan  ilmu,  berbentuk  karya  hasil  penelitian  yang
                               dilakukan oleh calon Magister di bawah bimbingan para pembimbing.
                           (2) Tesis  dibuat  setelah  mahasiswa  mengajukan  proposal  yang  merupakan
                               rancangan awal untuk  rencana penelitian tesis.
                           (3) Proposal tesis disusun setelah mahasiswa melakukan prosedur, salah satu
                               berikut ini.
                                  a.  Mahasiswa  mengajukan  topik/ide  awal  kepada  Koordinator
                                      Program  Studi  atau  melalui  sistem  aplikasi  secara  online.
                                      Mahasiswa memilih dua orang dosen sebagai Pembimbing Pertama
                                      dan  Pembimbing  Kedua  melalui  Koorprodi  atau  sistem  aplikasi
                                      yang  ada.  Setelah  pembimbing  yang  dipilih  oleh  mahasiswa
                                      mendapat  persetujuan  atau  divalidasi  oleh  Koorprodi,  mahasiswa
                                      menyusun proposal tesis di bawah bimbingan ke dua pembimbing.
                                  b.  Mahasiswa  mengusulkan  calon  pembimbing  pertama  dan  kedua
                                      kepada  Koorprodi  atau  melalui  sistem.  Setelah  disetujui  atau
                                      divalidasi oleh Koorprodi, mahasiswa dapat menyusun proposal di
                                      bawah bimbingan dosen pembimbing.
                                  c.  Koorprodi  memberikan  pembimbing  pertama  dan  kedua  kepada
                                      mahasiswa. Selanjutnya  mahasiswa menyusun  proposal  di  bawah
                                      bimbingan dosen pembimbing.

                        B.  Persyaratan Pembimbing Proposal/Tesis

                            (1)   Pembimbing  pertama  adalah  dosen  yang  mengajar  di  program  studi
                                bersangkutan,  bergelar doktor, minimum  mempunyai jabatan akademik
                                Lektor  Kepala,  serta  memiliki  keahlian  dalam  bidang  yang  menjadi
                                kajian mahasiswa yang dibimbingnya.
                            (2)   Pembimbing  kedua  adalah  dosen  yang  mengajar  di  program  studi
                                bersangkutan,  bergelar doktor, minimum  mempunyai jabatan akademik
                                Lektor, serta  memiliki keahlian dalam bidang studi yang menjadi kajian
                                mahasiswa yang dibimbingnya.
                            (3)   Calon  pembimbing  diusulkan  oleh  Koordinator  Program  Studi  kepada
                                Direktur  Pascasarjana  dengan  mempertimbangkan  syarat  akademik
                                seperti  point  (1)  dan  (2),    integritas,  kinerja,  tanggung  jawab,  dan  tata
                                krama  dalam  kehidupan  kampus,  pengalaman  mengajar  pada  program
                                studi bersangkutan, dan kebersamaan.
                            (4)   Penetapan pembimbing oleh Direktur Pascasarjana
                            (5)   Dalam  keadaan  tertentu/terdapat  masalah,  Direktur  Pascasarjana  dapat
                                menetapkan pembimbing yang lain dari ketentuan tersebut pada point (1)






                                                                                                     20
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36