Page 31 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 31
BAB V
PENYUSUNAN DAN UJIAN TESIS
A. Proposal Tesis
(1) Tesis adalah bentuk tugas akhir mahasiswa program magister, yang
merupakan karya tulis akademik yang berkaitan dengan masalah
penguasaan dan penerapan ilmu, berbentuk karya hasil penelitian yang
dilakukan oleh calon Magister di bawah bimbingan para pembimbing.
(2) Tesis dibuat setelah mahasiswa mengajukan proposal yang merupakan
rancangan awal untuk rencana penelitian tesis.
(3) Proposal tesis disusun setelah mahasiswa melakukan prosedur, salah satu
berikut ini.
a. Mahasiswa mengajukan topik/ide awal kepada Koordinator
Program Studi atau melalui sistem aplikasi secara online.
Mahasiswa memilih dua orang dosen sebagai Pembimbing Pertama
dan Pembimbing Kedua melalui Koorprodi atau sistem aplikasi
yang ada. Setelah pembimbing yang dipilih oleh mahasiswa
mendapat persetujuan atau divalidasi oleh Koorprodi, mahasiswa
menyusun proposal tesis di bawah bimbingan ke dua pembimbing.
b. Mahasiswa mengusulkan calon pembimbing pertama dan kedua
kepada Koorprodi atau melalui sistem. Setelah disetujui atau
divalidasi oleh Koorprodi, mahasiswa dapat menyusun proposal di
bawah bimbingan dosen pembimbing.
c. Koorprodi memberikan pembimbing pertama dan kedua kepada
mahasiswa. Selanjutnya mahasiswa menyusun proposal di bawah
bimbingan dosen pembimbing.
B. Persyaratan Pembimbing Proposal/Tesis
(1) Pembimbing pertama adalah dosen yang mengajar di program studi
bersangkutan, bergelar doktor, minimum mempunyai jabatan akademik
Lektor Kepala, serta memiliki keahlian dalam bidang yang menjadi
kajian mahasiswa yang dibimbingnya.
(2) Pembimbing kedua adalah dosen yang mengajar di program studi
bersangkutan, bergelar doktor, minimum mempunyai jabatan akademik
Lektor, serta memiliki keahlian dalam bidang studi yang menjadi kajian
mahasiswa yang dibimbingnya.
(3) Calon pembimbing diusulkan oleh Koordinator Program Studi kepada
Direktur Pascasarjana dengan mempertimbangkan syarat akademik
seperti point (1) dan (2), integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata
krama dalam kehidupan kampus, pengalaman mengajar pada program
studi bersangkutan, dan kebersamaan.
(4) Penetapan pembimbing oleh Direktur Pascasarjana
(5) Dalam keadaan tertentu/terdapat masalah, Direktur Pascasarjana dapat
menetapkan pembimbing yang lain dari ketentuan tersebut pada point (1)
20