Page 32 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 32
dan point (2) berdasarkan masukan/pertimbangan Koordinator Program
Studi.
(6) Direktur Pascasarjana mengkoordinasikan pengelolaan tugas bimbingan
tesis pada semua program studi untuk menjamin baku mutu pendidikan,
termasuk persyaratan pembimbing dan proses bimbingan.
C. Tugas Pembimbing Proposal /Tesis
(1) Pembimbing proposal/tesis bertugas memberikan bimbingan dan layanan
konsultasi kepada mahasiswa dalam penulisan proposal/tesis, mulai dari
pemilihan judul proposal, penetapan masalah dan lingkupnya, pemantapan
masalah, penyusunan usulan penelitian, seminar usulan penelitian,
pengumpulan dan analisis data, sampai penulisan laporan dalam wujud
tesis yang lengkap, ujian kelayakan tesis, ujian tesis termasuk perbaikan
yang diperlukan sesudah ujian tesis, dan penyusunan artikel.
(2) Pembimbing pertama bertindak sebagai penanggung jawab utama atas
seluruh proses pemberian bimbingan dan layanan konsultasi.
(3) Pembimbing kedua bertugas membantu tugas pembimbing pertama.
(4) Bimbingan penyusunan usulan penelitian dan penulisan tesis dilakukan
secara sistematik berkesinambungan. Pengelolaan pelaksanaan tugas
bimbingan diatur tersendiri oleh Koordinator Program Studi setelah SK
penetapan pembimbing dikeluarkan oleh Direktur Pascasarjana.
(5) Pembimbing pertama dan pembimbing kedua secara berkala melakukan
verifikasi kemajuan dan hasil penelitian yang telah dicapai oleh mahasiswa
melalui kartu bimbingan tesis.
(6) Pembimbingan proposal/tesis dilakukan di kampus Pascasarjana Singaraja
atau dilakukan secara daring.
D. Mekanisme Ujian Proposal
(1) Koorprodi menjadwalkan ujian proposal tesis setiap bulan.
(2) Proposal yang telah disetujui oleh kedua pembimbing dan memenuhi
syarat adminisitratif dapat diajukan untuk ujian proposal.
(3) Panitia ujian proposal terdiri dari Pimpinan Pascasarjana, Koorprodi,
Sekprodi, dewan penguji (pembimbing I, pembimbing II, 2 orang dosen
penguji), staf pegawai akademik. Ujian proposal dapat berlangsung jika
dihadiri atau dilaksanakan oleh minimal 3 orang anggota dewan penguji.
Pembimbing 1 bertindak sebagai pemandu pelaksanaan ujian.
(4) Ujian proposal tesis dapat dilakukan melalui daring atau luring dan
penilaiannya hanya secara instatik.
(5) Penilaian proposal tesis mencakup:
a. Pendahuluan (pengembangan pemikiran logis, kritis, sistematis,
dan kreatif sesuai bidang ilmunya; masalah/tujuan penelitian; dan
rencana publikasi)
b. Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
c. Metode penelitian (relevansi, kejelasan).
(6) Lama ujian proposal adalah 90 menit.
21