Page 32 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 32

dan point (2) berdasarkan  masukan/pertimbangan Koordinator Program
                                Studi.
                            (6)   Direktur Pascasarjana mengkoordinasikan pengelolaan tugas bimbingan
                                tesis pada semua program studi untuk menjamin baku mutu pendidikan,
                                termasuk persyaratan pembimbing dan proses bimbingan.

                        C.  Tugas Pembimbing  Proposal /Tesis

                           (1) Pembimbing proposal/tesis bertugas memberikan bimbingan dan layanan
                               konsultasi  kepada  mahasiswa  dalam  penulisan  proposal/tesis,  mulai  dari
                               pemilihan judul proposal, penetapan masalah dan lingkupnya, pemantapan
                               masalah,  penyusunan  usulan  penelitian,  seminar  usulan  penelitian,
                               pengumpulan  dan  analisis  data,  sampai  penulisan  laporan  dalam  wujud
                               tesis yang lengkap, ujian kelayakan tesis,  ujian tesis termasuk perbaikan
                               yang diperlukan sesudah ujian tesis, dan penyusunan artikel.
                           (2) Pembimbing  pertama  bertindak  sebagai  penanggung  jawab  utama  atas
                               seluruh proses pemberian bimbingan dan layanan konsultasi.
                           (3) Pembimbing kedua bertugas membantu tugas pembimbing pertama.
                           (4) Bimbingan  penyusunan  usulan  penelitian  dan  penulisan  tesis  dilakukan
                               secara  sistematik  berkesinambungan.  Pengelolaan  pelaksanaan  tugas
                               bimbingan  diatur  tersendiri  oleh  Koordinator  Program  Studi  setelah  SK
                               penetapan pembimbing dikeluarkan oleh Direktur Pascasarjana.
                           (5) Pembimbing  pertama  dan  pembimbing  kedua  secara  berkala  melakukan
                               verifikasi kemajuan dan hasil penelitian yang telah dicapai oleh mahasiswa
                               melalui kartu bimbingan tesis.
                           (6) Pembimbingan proposal/tesis dilakukan di kampus Pascasarjana Singaraja
                               atau dilakukan secara daring.

                        D. Mekanisme Ujian Proposal

                           (1) Koorprodi menjadwalkan ujian proposal tesis setiap bulan.
                           (2) Proposal  yang  telah  disetujui  oleh  kedua  pembimbing  dan  memenuhi
                               syarat adminisitratif dapat diajukan untuk ujian proposal.
                           (3) Panitia  ujian  proposal  terdiri  dari  Pimpinan  Pascasarjana,  Koorprodi,
                               Sekprodi, dewan penguji (pembimbing I, pembimbing II, 2 orang dosen
                               penguji),  staf  pegawai  akademik.  Ujian  proposal  dapat  berlangsung  jika
                               dihadiri atau dilaksanakan oleh minimal 3 orang anggota dewan penguji.
                               Pembimbing 1 bertindak sebagai pemandu pelaksanaan ujian.
                           (4) Ujian  proposal  tesis  dapat  dilakukan  melalui  daring  atau  luring  dan
                               penilaiannya hanya secara instatik.
                           (5) Penilaian proposal tesis mencakup:
                                   a.  Pendahuluan  (pengembangan  pemikiran  logis,  kritis,  sistematis,
                                      dan kreatif sesuai bidang ilmunya; masalah/tujuan penelitian;  dan
                                      rencana publikasi)
                                   b.  Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
                                   c.   Metode penelitian (relevansi, kejelasan).
                           (6) Lama ujian proposal adalah 90 menit.






                                                                                                     21
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37