Page 55 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 55

c.  Calon  mahasiswa  menerima  Kartu  Tanda  Registrasi  (KTR)  dan
                                    Kartu Mahasiswa (KM).
                        (5)  Tanggal  masuk  mahasiswa  baru  adalah  tanggal  kegiatan  registrasi
                             administrasi.
                        (6)  Registrasi  administrasi  bagi  mahasiswa  lama  (registrasi  ulang)  dilakukan
                             dengan  menyerahkan  3  persyaratan  kepada  petugas  Subag  Registrasi  dan
                             Statistik, yaitu:
                                a.  bukti pembayaran BKT;
                                b.  kartu mahasiswa yang berlaku;
                                c.  kartu tanda registrasi (KTR).
                        (7)  Mahasiswa  yang  sedang  cuti  kuliah  dan  akan  melakukan  registrasi  harus
                             menyerahkan  Surat  Keterangan  Cuti  Kuliah  (SKCK)  yang  telah  disetujui
                             Koordinator Program Studi dan disahkan oleh Direktur Pascasarjana.
                        (8)  Mahasiswa  yang  telah  registrasi  administrasi  dapat  melakukan  registrasi
                             akademik.
                        (9)  KTR  atau  KM  yang  hilang  atau  rusak  dapat  diganti  dengan  persyaratan
                             sebagai berikut:
                                a.  Mahasiswa  menunjukkan  surat  keterangan  laporan  kehilangan  dari
                                    Kepolisian.
                                b.  Mahasiswa mengembalikan KTR atau KM yang rusak.
                                c.  Mahasiswa  mengisi  dan  menyelesaikan  Kartu  Proses  Penjejakan
                                    Kehilangan (KPPK).
                                c.  Mahasiswa  membayar  biaya  penggantian  kartu  yang  besarnya
                                    ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.


                        C.  Cuti Kuliah
                        Mahasiswa Program Magister dan Program Doktor diizinkan mengambil cuti
                        kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:

                        (1) Persyaratan Izin Cuti Kuliah
                                a. Telah menempuh kuliah minimum satu semester, dengan paling sedikit
                                   telah menempuh 10 (sepuluh) sks dan indeks prestasi paling rendah
                                   3,00 (tiga koma nol nol).
                                b. Bukan penerima beasiswa.
                                c. Belum melebihi batas jumlah cuti kuliah.
                        (2) Hak Izin Cuti Kuliah
                                a. Lama cuti kuliah diperhitungkan sebagai masa studi dan tidak
                                   diwajibkan membayar biaya pendidikan.
                                b. Lama cuti kuliah yang diizinkan selama 2 (dua) semester selama
                                   menempuh studi.
                                c. Mahasiswa yang tidak melaksanaan registrasi pada awal semester akan
                                   diproses cuti kuliah otomatis.
                                d. Cuti kuliah otomatis diberikan paling banyak dua kali sepanjang
                                   mahasiswa masih memiliki hak cuti kuliah.
                                e. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah tidak memiliki hak untuk
                                   memperoleh layanan akademik dan memanfaatkan fasilitas akademik.






                                                                                                     44
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60