Page 55 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 55
c. Calon mahasiswa menerima Kartu Tanda Registrasi (KTR) dan
Kartu Mahasiswa (KM).
(5) Tanggal masuk mahasiswa baru adalah tanggal kegiatan registrasi
administrasi.
(6) Registrasi administrasi bagi mahasiswa lama (registrasi ulang) dilakukan
dengan menyerahkan 3 persyaratan kepada petugas Subag Registrasi dan
Statistik, yaitu:
a. bukti pembayaran BKT;
b. kartu mahasiswa yang berlaku;
c. kartu tanda registrasi (KTR).
(7) Mahasiswa yang sedang cuti kuliah dan akan melakukan registrasi harus
menyerahkan Surat Keterangan Cuti Kuliah (SKCK) yang telah disetujui
Koordinator Program Studi dan disahkan oleh Direktur Pascasarjana.
(8) Mahasiswa yang telah registrasi administrasi dapat melakukan registrasi
akademik.
(9) KTR atau KM yang hilang atau rusak dapat diganti dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. Mahasiswa menunjukkan surat keterangan laporan kehilangan dari
Kepolisian.
b. Mahasiswa mengembalikan KTR atau KM yang rusak.
c. Mahasiswa mengisi dan menyelesaikan Kartu Proses Penjejakan
Kehilangan (KPPK).
c. Mahasiswa membayar biaya penggantian kartu yang besarnya
ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
C. Cuti Kuliah
Mahasiswa Program Magister dan Program Doktor diizinkan mengambil cuti
kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Persyaratan Izin Cuti Kuliah
a. Telah menempuh kuliah minimum satu semester, dengan paling sedikit
telah menempuh 10 (sepuluh) sks dan indeks prestasi paling rendah
3,00 (tiga koma nol nol).
b. Bukan penerima beasiswa.
c. Belum melebihi batas jumlah cuti kuliah.
(2) Hak Izin Cuti Kuliah
a. Lama cuti kuliah diperhitungkan sebagai masa studi dan tidak
diwajibkan membayar biaya pendidikan.
b. Lama cuti kuliah yang diizinkan selama 2 (dua) semester selama
menempuh studi.
c. Mahasiswa yang tidak melaksanaan registrasi pada awal semester akan
diproses cuti kuliah otomatis.
d. Cuti kuliah otomatis diberikan paling banyak dua kali sepanjang
mahasiswa masih memiliki hak cuti kuliah.
e. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah tidak memiliki hak untuk
memperoleh layanan akademik dan memanfaatkan fasilitas akademik.
44