Page 33 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 33

(7) Keputusan hasil ujian proposal didasarkan atas hasil penilaian tim penguji.
                               Keputusan dapat berupa: 1) proposal diterima dengan perbaikan ringan, 2)
                               proposal  diterima  dengan  perbaikan  sedang,  dan  3)  proposal  diterima
                               dengan perbaikan berat (ditolak).
                           (8) Proposal yang lulus ujian dengan perbaikan, wajib memperbaiki proposal
                               paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ujian. Apabila melewati
                               batas  waktu  yang  telah  ditentukan  tersebut,  mahasiswa  tersebut  harus
                               mengulang ujian proposal.
                          (9)  Proposal  yang  telah  disetujui  oleh  tim  penguji  proposal  harus  disahkan
                               oleh Koorprodi.
                          (10) Apabila dalam pelaksanaan penelitian terdapat perubahan yang mendasar
                               dari proposal tesis, maka perubahan itu harus mendapat persetujuan dari
                               pembimbing tesis, tim penguji, dan Koorprodi.

                        E. Pelaksanaan Pembimbingan

                           (1) Pembimbingan  tesis  adalah  kegiatan  pemberian  bantuan  yang  dilakukan
                               untuk  memperlancar  mahasiswa  dalam  menyelesaikan  dan  menjamin
                               kualitas tesis.
                           (2) Bentuk  pembimbingan  tesis  dapat  dilakukan  secara    individu    atau
                               bersama.
                           (3) Pembimbingan tesis  dilakukan secara sistematis  dan periodik dibuktikan
                               dengan pengisian kartu bimbingan tesis.
                           (4) Pembimbingan  dilakukan  minimal  8  kali  oleh  masing-masing  dosen
                               pembimbing.

                        F.   Pelaksanaan Penelitian

                           (1) Penelitian  dapat  dilaksanakan  oleh  mahasiswa  setelah  mendapat
                               persetujuan dari pembimbing dan telah memiliki instrumen yang valid dan
                               reliabel.
                           (2) Mahasiswa  mengajukan  surat  permohonan  surat  izin  pelaksanaan
                               penelitian kepada Direktur Pascasarjana. Surat permohonan yang diajukan
                               mahasiswa  telah  disetujui  oleh  kedua  pembimbing  dan  diketahui  oleh
                               Koorprodi.
                           (3) Mahasiswa  melaporkan  perkembangan  pelaksanaan  penelitian  dan
                               pembimbing  secara  periodik  melaksanakan  pemantauan  terhadap
                               pelaksanaan penelitian.

                        G. Ujian Kelayakan Tesis

                        (1)  Koorprodi menjadwalkan ujian kelayakan tesis setiap bulan.
                        (2)  Ujian kelayakan tesis diselenggarakan dengan persyaratan:
                               a.  Lulus semua MK dengan IPK minimal 3,0
                               b.   Memperoleh  persetujuan  tertulis  dari  para  pembimbing    bahwa  tesis
                                  telah memenuhi syarat untuk diujikan.
                        (3)  Panitia ujian kelayakan tesis terdiri dari Pimpinan Pascasarjana, Koorprodi,
                             Sekprodi,  dewan  penguji  (pembimbing  I,  pembimbing  II,  2  orang  dosen




                                                                                                     22
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38