Page 33 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 33
(7) Keputusan hasil ujian proposal didasarkan atas hasil penilaian tim penguji.
Keputusan dapat berupa: 1) proposal diterima dengan perbaikan ringan, 2)
proposal diterima dengan perbaikan sedang, dan 3) proposal diterima
dengan perbaikan berat (ditolak).
(8) Proposal yang lulus ujian dengan perbaikan, wajib memperbaiki proposal
paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ujian. Apabila melewati
batas waktu yang telah ditentukan tersebut, mahasiswa tersebut harus
mengulang ujian proposal.
(9) Proposal yang telah disetujui oleh tim penguji proposal harus disahkan
oleh Koorprodi.
(10) Apabila dalam pelaksanaan penelitian terdapat perubahan yang mendasar
dari proposal tesis, maka perubahan itu harus mendapat persetujuan dari
pembimbing tesis, tim penguji, dan Koorprodi.
E. Pelaksanaan Pembimbingan
(1) Pembimbingan tesis adalah kegiatan pemberian bantuan yang dilakukan
untuk memperlancar mahasiswa dalam menyelesaikan dan menjamin
kualitas tesis.
(2) Bentuk pembimbingan tesis dapat dilakukan secara individu atau
bersama.
(3) Pembimbingan tesis dilakukan secara sistematis dan periodik dibuktikan
dengan pengisian kartu bimbingan tesis.
(4) Pembimbingan dilakukan minimal 8 kali oleh masing-masing dosen
pembimbing.
F. Pelaksanaan Penelitian
(1) Penelitian dapat dilaksanakan oleh mahasiswa setelah mendapat
persetujuan dari pembimbing dan telah memiliki instrumen yang valid dan
reliabel.
(2) Mahasiswa mengajukan surat permohonan surat izin pelaksanaan
penelitian kepada Direktur Pascasarjana. Surat permohonan yang diajukan
mahasiswa telah disetujui oleh kedua pembimbing dan diketahui oleh
Koorprodi.
(3) Mahasiswa melaporkan perkembangan pelaksanaan penelitian dan
pembimbing secara periodik melaksanakan pemantauan terhadap
pelaksanaan penelitian.
G. Ujian Kelayakan Tesis
(1) Koorprodi menjadwalkan ujian kelayakan tesis setiap bulan.
(2) Ujian kelayakan tesis diselenggarakan dengan persyaratan:
a. Lulus semua MK dengan IPK minimal 3,0
b. Memperoleh persetujuan tertulis dari para pembimbing bahwa tesis
telah memenuhi syarat untuk diujikan.
(3) Panitia ujian kelayakan tesis terdiri dari Pimpinan Pascasarjana, Koorprodi,
Sekprodi, dewan penguji (pembimbing I, pembimbing II, 2 orang dosen
22