Page 34 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 34

penguji), staf pegawai akademik. Ujian  dapat berlangsung jika dihadiri atau
                             dilaksanakan oleh minimal 3 orang anggota dewan penguji. Pembimbing 1
                             bertindak sebagai pemandu pelaksanaan ujian.
                        (4)  Draf naskah ujian kelayakan tesis diserahkan kepada para penguji melalui
                             Urusan Akademik Pascasarjana.
                        (5)  Ujian  kelayakan  tesis  dapat  dilakukan  melalui  daring  atau  luring    dan
                             penilaiannya hanya secara instatik.
                        (6)  Penilaian kelayakan tesis mencakup:
                               a.  Pendahuluan (mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan
                                  kreatif sesuai bidang ilmunya, masalah/tujuan penelitian, publikasi)
                               b.  Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
                               c.  Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
                               d.  Hasil    penelitian    dan     pembahasan       (hasil    penelitian,
                                  pembahasan/diskusi/implikasi penelitian)
                               e.  Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
                               f.  Tata tulis dan bahasa
                        (7)  Lama ujian kelayakan adalah 90 menit
                        (8)  Keputusan  hasil  ujian  kelayakan  tesis  didasarkan  atas  hasil  penilaian  tim
                             penguji. Keputusan dapat berupa: 1) tesis layak dengan perbaikan ringan, 2)
                             tesis  layak  dengan perbaikan sedang,  dan  3)  tesis  layak dengan perbaikan
                             berat (ditolak).
                        (9)  Jika  hasil  ujian  mahasiswa  layak  dengan  perbaikan  berat  (ditolak),  maka
                             diwajibkan menempuh  ujian ulang kelayakan tesis setelah naskah tesisnya
                             direvisi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dewan penguji.
                        (10)  Mahasiswa  yang  dinyatakan  layak  dengan  perbaikan  ringan  atau  sedang
                             diwajibkan untuk merevisi naskah tesis sesuai masukan dari dewan penguji.
                        (11)  Naskah  tesis  yang  sudah  direvisi  dikonsultasikan  kepada  dewan  penguji
                             sampai mendapat  pengesahan sebagai  tanda bahwa mahasiswa dinyatakan
                             layak untuk mengikuti ujian tesis.
                        (12)  Paling  lambat  tiga  bulan  setelah  ujian  kelayakan  tesis,  mahasiswa
                             diwajibkan mengikuti ujian tesis.  Jika tidak, maka mahasiswa bersangkutan
                             diwajibkan mengikuti ujian kelayakan tesis ulang.

                        H. Ujian Tesis

                        (1)  Koorprodi menjadwalkan ujian tesis setiap bulan.
                        (2)  Ujian Tesis diselenggarakan dengan persyaratan:
                             a.  lulus  ujian kelayakan tesis,
                             b.  sudah  merevisi  naskah  ujian  kelayakan  tesis  sesuai  dengan  masukan
                                  dari  penguji  kelayakan  tesis  dan  ditandai  dengan  persetujuan  tertulis
                                  dari para penguji kelayakan tesis,
                             c.  memiliki  artikel  berafiliasi  Undiksha  yang  dipubilkasikan  pada  jurnal
                                  nasional  terakreditasi      atau  di  jurnal  internasional.  Artikel  tersebut
                                  ditulis  secara  mandiri  atau  berkolaborasi  dengan  dosen  pembimbing
                                  proposal/tesis  atau  di  bawah  bimbingan  dosen  lain  yang  mempunyai
                                  keahlian  relevan  dengan  bidang  kajian.  Dosen  pembimbing
                                  proposal/tesis  dapat  sebagai  penulis  pertama  atau  utama,  jika  proses






                                                                                                     23
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39