Page 34 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 34
penguji), staf pegawai akademik. Ujian dapat berlangsung jika dihadiri atau
dilaksanakan oleh minimal 3 orang anggota dewan penguji. Pembimbing 1
bertindak sebagai pemandu pelaksanaan ujian.
(4) Draf naskah ujian kelayakan tesis diserahkan kepada para penguji melalui
Urusan Akademik Pascasarjana.
(5) Ujian kelayakan tesis dapat dilakukan melalui daring atau luring dan
penilaiannya hanya secara instatik.
(6) Penilaian kelayakan tesis mencakup:
a. Pendahuluan (mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan
kreatif sesuai bidang ilmunya, masalah/tujuan penelitian, publikasi)
b. Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
c. Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
d. Hasil penelitian dan pembahasan (hasil penelitian,
pembahasan/diskusi/implikasi penelitian)
e. Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
f. Tata tulis dan bahasa
(7) Lama ujian kelayakan adalah 90 menit
(8) Keputusan hasil ujian kelayakan tesis didasarkan atas hasil penilaian tim
penguji. Keputusan dapat berupa: 1) tesis layak dengan perbaikan ringan, 2)
tesis layak dengan perbaikan sedang, dan 3) tesis layak dengan perbaikan
berat (ditolak).
(9) Jika hasil ujian mahasiswa layak dengan perbaikan berat (ditolak), maka
diwajibkan menempuh ujian ulang kelayakan tesis setelah naskah tesisnya
direvisi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dewan penguji.
(10) Mahasiswa yang dinyatakan layak dengan perbaikan ringan atau sedang
diwajibkan untuk merevisi naskah tesis sesuai masukan dari dewan penguji.
(11) Naskah tesis yang sudah direvisi dikonsultasikan kepada dewan penguji
sampai mendapat pengesahan sebagai tanda bahwa mahasiswa dinyatakan
layak untuk mengikuti ujian tesis.
(12) Paling lambat tiga bulan setelah ujian kelayakan tesis, mahasiswa
diwajibkan mengikuti ujian tesis. Jika tidak, maka mahasiswa bersangkutan
diwajibkan mengikuti ujian kelayakan tesis ulang.
H. Ujian Tesis
(1) Koorprodi menjadwalkan ujian tesis setiap bulan.
(2) Ujian Tesis diselenggarakan dengan persyaratan:
a. lulus ujian kelayakan tesis,
b. sudah merevisi naskah ujian kelayakan tesis sesuai dengan masukan
dari penguji kelayakan tesis dan ditandai dengan persetujuan tertulis
dari para penguji kelayakan tesis,
c. memiliki artikel berafiliasi Undiksha yang dipubilkasikan pada jurnal
nasional terakreditasi atau di jurnal internasional. Artikel tersebut
ditulis secara mandiri atau berkolaborasi dengan dosen pembimbing
proposal/tesis atau di bawah bimbingan dosen lain yang mempunyai
keahlian relevan dengan bidang kajian. Dosen pembimbing
proposal/tesis dapat sebagai penulis pertama atau utama, jika proses
23