Page 36 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 36

I. Ujian Tesis Ulang

                           (1) Mahasiswa  yang  kelulusannya  dibatalkan  seperti  point  (14)  di  atas,
                               diwajibkan memperbaiki tesisnya dan diberi kesempatan selama-lamanya
                               enam  bulan  untuk  menempuh  ujian  tesis  ulang  dengan  tetap
                               memperhatikan lama studi.
                           (2) Mahasiswa  yang  gagal  ujian  tesis  ulang  kali  kedua,  wajib  mengikuti
                               kembali kegiatan akademik/MK yang diperlukan sesuai dengan keputusan
                               Dewan Penguji.

                        J. Pergantian Pembimbing  Proposal/Tesis
                        (1)  Pergantian  pembimbing  Tesis  dapat  dilakukan  melalui  Surat  Keputusan
                            Direktur Pascasarjana berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima secara
                            akademik  yang  berpeluang  menghambat  penyelesaian  penulisan  tesis
                            mahasiswa.
                        (2)  Usulan penggantian pembimbing tesis dapat berasal dari mahasiswa dan/atau
                            dosen pembimbing yang bersangkutan.
                        (3)  Usulan  penggantian  pembimbing  tesis  diajukan  secara  tertulis  kepada
                            Direktur Pascasarjana dengan tembusan kepada Koordinator Program Studi.
                        (4)  Penyusunan tesis dikategorikan terhambat bila dalam tiga bulan tidak terdapat
                            kemajuan yang berarti.
                        (5)  Dalam,  hal  tersebut  pada  point  (2),  Direktur  Pascasarjana  berkoordinasi
                            dengan Koordinator Program Studi dan para pembimbing dengan memanggil
                            mahasiswa untuk mempertimbangkan proses penggantian pembimbing.


                        K. Karya Mahasiswa  Setara Tesis

                        (1)  Karya Mahasiswa yang dapat disetarakan dengan tesis berupa :
                               a.  satu artikel yang  telah terbit pada jurnal terakreditasi Dikti  dan satu
                                  artikel  yang telah terbit  pada jurnal  internasional bereputasi  terindeks
                                  Scopus  (minimal  Q3)  atau  terindek  lembaga  lain  yang  setara  sebagai
                                  penulis  pertama  dan  koresponden  serta  menggunakan  afiliasi
                                  Undiksha, atau
                               b.  dua  artikel  yang  telah  terbit  pada  jurnal  internasional  bereputasi
                                  terindeks Scopus (minimal Q4) atau terindek lembaga lain yang setara,
                                  dengan  keduanya  sebagai  penulis  pertama  dan  koresponden  serta
                                  menggunakan afiliasi Undiksha, atau
                               c.  purwarupa atau karya lainnya yang berdayaguna tinggi bagi Undiksha
                                  atau  masyarakat  luas  dan  relevan  dengan  bidang  ilmu  yang  diikuti
                                  dengan hak cipta diberikan kepada Undiksha.
                        (2)  Karya  ilmiah  pada  poin  (1)  diperoleh  selama  menjadi  mahasiswa  program
                            studi bersangkutan.
                        (3)  Mekanisme pengakuan karya Mahasiswa setara tesis adalah sbb.
                               a.    Mahasiswa  menyampaikan  karyanya  kepada  koorprodi  dilengkapi
                                  dengan bukti-bukti
                               b.  Koorprodi menunjuk Tim untuk memvalidasi  karya mahasiswa.






                                                                                                     25
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41