Page 36 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 36
I. Ujian Tesis Ulang
(1) Mahasiswa yang kelulusannya dibatalkan seperti point (14) di atas,
diwajibkan memperbaiki tesisnya dan diberi kesempatan selama-lamanya
enam bulan untuk menempuh ujian tesis ulang dengan tetap
memperhatikan lama studi.
(2) Mahasiswa yang gagal ujian tesis ulang kali kedua, wajib mengikuti
kembali kegiatan akademik/MK yang diperlukan sesuai dengan keputusan
Dewan Penguji.
J. Pergantian Pembimbing Proposal/Tesis
(1) Pergantian pembimbing Tesis dapat dilakukan melalui Surat Keputusan
Direktur Pascasarjana berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima secara
akademik yang berpeluang menghambat penyelesaian penulisan tesis
mahasiswa.
(2) Usulan penggantian pembimbing tesis dapat berasal dari mahasiswa dan/atau
dosen pembimbing yang bersangkutan.
(3) Usulan penggantian pembimbing tesis diajukan secara tertulis kepada
Direktur Pascasarjana dengan tembusan kepada Koordinator Program Studi.
(4) Penyusunan tesis dikategorikan terhambat bila dalam tiga bulan tidak terdapat
kemajuan yang berarti.
(5) Dalam, hal tersebut pada point (2), Direktur Pascasarjana berkoordinasi
dengan Koordinator Program Studi dan para pembimbing dengan memanggil
mahasiswa untuk mempertimbangkan proses penggantian pembimbing.
K. Karya Mahasiswa Setara Tesis
(1) Karya Mahasiswa yang dapat disetarakan dengan tesis berupa :
a. satu artikel yang telah terbit pada jurnal terakreditasi Dikti dan satu
artikel yang telah terbit pada jurnal internasional bereputasi terindeks
Scopus (minimal Q3) atau terindek lembaga lain yang setara sebagai
penulis pertama dan koresponden serta menggunakan afiliasi
Undiksha, atau
b. dua artikel yang telah terbit pada jurnal internasional bereputasi
terindeks Scopus (minimal Q4) atau terindek lembaga lain yang setara,
dengan keduanya sebagai penulis pertama dan koresponden serta
menggunakan afiliasi Undiksha, atau
c. purwarupa atau karya lainnya yang berdayaguna tinggi bagi Undiksha
atau masyarakat luas dan relevan dengan bidang ilmu yang diikuti
dengan hak cipta diberikan kepada Undiksha.
(2) Karya ilmiah pada poin (1) diperoleh selama menjadi mahasiswa program
studi bersangkutan.
(3) Mekanisme pengakuan karya Mahasiswa setara tesis adalah sbb.
a. Mahasiswa menyampaikan karyanya kepada koorprodi dilengkapi
dengan bukti-bukti
b. Koorprodi menunjuk Tim untuk memvalidasi karya mahasiswa.
25