Page 35 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 35

penyusunan  dan  submit  artikel    kontribusinya  didominasi  oleh  dosen
                                  pembimbing tersebut.
                             d.  menyerahkan bukti uji similarity tesis dengan tingkat kemiripan
                                  ≤ 25%
                             e.  Mempunyai  skor  TOEFL  atau  sejenisnya  minimal  475,  kecuali
                                  mahasiswa  program  studi  Pendidikan Bahasa  Inggris harus memiliki
                                  skor minimal 500.
                             f.     Tidak melewati batas waktu tiga bulan setelah ujian kelayakan tesis.
                        (3)  Penguji  tesis  terdiri  dari  Koordinator  Program  Studi  sebagai  ketua,  tim
                             pembimbing, dan dua orang penguji di luar pembimbing.
                        (4)  Draf  tesis  diserahkan  kepada  para  penguji  melalui  Urusan  Akademik
                             Pascasarjana.
                        (5)  Undangan ujian tesis dan naskah tesis yang telah dijilid diserahkan ke tim
                             penguji  paling  lambat  satu  minggu  sebelum  jadwal  ujian  melalui  urusan
                             akademik Pascasarjana.
                        (6)  Ujian tesis dapat dilakukan melalui daring atau luring.
                        (7)  Lamanya ujian tesis adalah 90 menit
                        (8)  Penilaian tesis mencakup:
                                   a.  Pendahuluan  (pengembangan  pemikiran  logis,  kritis,  sistematis,
                                      dan  kreatif  sesuai  bidang  ilmunya,  masalah/tujuan  penelitian,
                                      publikasi)
                                   b.  Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
                                   c.  Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
                                   d.  Hasil   penelitian   dan     pembahasan      (hasil   penelitian,
                                      pembahasan/diskusi/implikasi penelitian)
                                   e.  Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
                                   f.  Tata tulis dan bahasa
                                   g.  Penguasaan  bidang  ilmu,  teori,  metode,  dan  kemampuan
                                      menyampaikan argumen
                        (9)  Keputusan  hasil  ujian  tesis  didasarkan  atas  hasil  penilaian  tim  penguji.
                             Keputusan dapat berupa: 1) lulus dengan perbaikan ringan, 2)  lulus dengan
                             perbaikan sedang, dan 3) lulus dengan perbaikan berat.
                        (10)  Mahasiswa  yang  dinyatakan  lulus  ujian  tesis  wajib  merevisi  tesisnya
                             berdasarkan masukan dari Dewan Penguji.
                        (11)  Para pembimbing tesis berkewajiban melakukan tugas membimbing selama
                             proses perbaikan tesis.
                        (12)  Batas waktu perbaikan tesis maksimum 3 (tiga) bulan setelah ujian.
                        (13)  Ketuntasan kelulusan ujian tesis dinyatakan dengan diserahkannya hardcopy
                             dan softcopy tesis.
                        (14)  Jika sampai batas waktu yang ditentukan, mahasiswa belum menyelesaikan
                             perbaikan  tesisnya,  Koordinator  Program  Studi  berkonsultasi  dengan
                             Direktur Pascasarjana atau mengundang rapat terbatas Dewan Penguji/Tim
                             Ujian untuk menetapkan ujian ulang atau pembatalan kelulusan.









                                                                                                     24
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40