Page 35 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 35
penyusunan dan submit artikel kontribusinya didominasi oleh dosen
pembimbing tersebut.
d. menyerahkan bukti uji similarity tesis dengan tingkat kemiripan
≤ 25%
e. Mempunyai skor TOEFL atau sejenisnya minimal 475, kecuali
mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa Inggris harus memiliki
skor minimal 500.
f. Tidak melewati batas waktu tiga bulan setelah ujian kelayakan tesis.
(3) Penguji tesis terdiri dari Koordinator Program Studi sebagai ketua, tim
pembimbing, dan dua orang penguji di luar pembimbing.
(4) Draf tesis diserahkan kepada para penguji melalui Urusan Akademik
Pascasarjana.
(5) Undangan ujian tesis dan naskah tesis yang telah dijilid diserahkan ke tim
penguji paling lambat satu minggu sebelum jadwal ujian melalui urusan
akademik Pascasarjana.
(6) Ujian tesis dapat dilakukan melalui daring atau luring.
(7) Lamanya ujian tesis adalah 90 menit
(8) Penilaian tesis mencakup:
a. Pendahuluan (pengembangan pemikiran logis, kritis, sistematis,
dan kreatif sesuai bidang ilmunya, masalah/tujuan penelitian,
publikasi)
b. Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
c. Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
d. Hasil penelitian dan pembahasan (hasil penelitian,
pembahasan/diskusi/implikasi penelitian)
e. Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
f. Tata tulis dan bahasa
g. Penguasaan bidang ilmu, teori, metode, dan kemampuan
menyampaikan argumen
(9) Keputusan hasil ujian tesis didasarkan atas hasil penilaian tim penguji.
Keputusan dapat berupa: 1) lulus dengan perbaikan ringan, 2) lulus dengan
perbaikan sedang, dan 3) lulus dengan perbaikan berat.
(10) Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian tesis wajib merevisi tesisnya
berdasarkan masukan dari Dewan Penguji.
(11) Para pembimbing tesis berkewajiban melakukan tugas membimbing selama
proses perbaikan tesis.
(12) Batas waktu perbaikan tesis maksimum 3 (tiga) bulan setelah ujian.
(13) Ketuntasan kelulusan ujian tesis dinyatakan dengan diserahkannya hardcopy
dan softcopy tesis.
(14) Jika sampai batas waktu yang ditentukan, mahasiswa belum menyelesaikan
perbaikan tesisnya, Koordinator Program Studi berkonsultasi dengan
Direktur Pascasarjana atau mengundang rapat terbatas Dewan Penguji/Tim
Ujian untuk menetapkan ujian ulang atau pembatalan kelulusan.
24