Page 37 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 37

c.  Jika penilaian pada point (b) valid, maka Koorprodi mengusulkan karya
                                  mahasiswa  tersebut  kepada  Direktur  untuk  dapat  disetarakan  dengan
                                  tesis.
                               d.  Jika usul Koorprodi disetujui oleh Direktur, maka Koorprodi menunjuk
                                  pembimbing,  karya  mahasiswa    bentuknya  disetting  seperti  tesis,  dan
                                  langsung dapat diuji  seperti layaknya ujian tesis.






































































                                                                                                     26
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42