Page 37 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 37
c. Jika penilaian pada point (b) valid, maka Koorprodi mengusulkan karya
mahasiswa tersebut kepada Direktur untuk dapat disetarakan dengan
tesis.
d. Jika usul Koorprodi disetujui oleh Direktur, maka Koorprodi menunjuk
pembimbing, karya mahasiswa bentuknya disetting seperti tesis, dan
langsung dapat diuji seperti layaknya ujian tesis.
26