Page 38 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 38

BAB VI
                                         PENYUSUNAN DAN UJIAN DISERTASI

                        A.   Proposal Disertasi

                        (1)  Disertasi  adalah  karya  tulis  akademik  hasil  studi  dan/atau  penelitian
                            mendalam  yang  dilakukan  secara  mandiri  dan  berisi  sumbangan  baru  bagi
                            perkembangan  ilmu  pengetahuan  atau  menemukan  jawaban  baru  bagi
                            masalah-masalah  yang  sementara  telah  diketahui  jawabannya  atau
                            rnengajukan  pertanyaan-pertanyaan  baru  terhadap  hal-halyang  dipandang
                            telah  mapan  di  bidang  ilmu  pengetahuan,  teknologi  dan  atau  seni  yang
                            dilakukan oleh calon doktor di bawah bimbingan promotor dan kopromotor.
                        (2)  Disertasi  dibuat  setelah  mahasiswa  mengajukan  proposal  yang  merupakan
                            rancangan awal untuk rencana penelitian disertasi.
                        (3)  Dalam penyusunan proposal / disertasi mahasiswa program doktor dibimbing
                            oleh  tiga  orang  dosen/tenaga  akademik,  yaitu  promotor  dan  dua  orang  ko-
                            promotor.
                        (4)  Koorprodi  mengusulkan  calon  promotor/ko-promotor  kepada  Direktur
                            Pascasarjana  dengan  mempertimbangkan  pilihan  mahasiswa,  relevansi,
                            jabatan  akademik,  pengalaman  publikasi,  komitmen  dan  loyalitas  terhadap
                            program  studi/pascasarjana,  pengalaman  mengajar  pada  program  studi
                            bersangkutan, dan kebersamaan.
                        (5)  Direktur  Pascasarjana  menetapkan  tim  promotor  melalui  surat  keputusan
                            (SK).
                        (6)  Mahasiswa menyusun proposal disertasi dengan prosedur, salah satu berikut
                            ini.
                               a.  Mahasiswa  mengajukan  topik  atau  ide  awal  kepada  Koordinator
                                  Program Studi atau melalui sistem aplikasi secara online. Mahasiswa
                                  memilih  tiga  orang  dosen  sebagai  promotor,  ko-promotor  I,  dan  ko-
                                  promotor II melalui Koorprodi atau sistem aplikasi yang ada. Setelah
                                  promotor/ko-promotor  yang  dipilih  oleh  mahasiswa  mendapat
                                  persetujuan  atau  divalidasi  oleh  Koorprodi,  mahasiswa  menyusun
                                  proposal disertasi di bawah bimbingan promotor dan ko-promotor.
                               b.  Mahasiswa  mengusulkan  calon  promotor  dan  ko-promotor  kepada
                                  Koorprodi  atau  melalui  sistem.  Setelah  disetujui  atau  divalidasi  oleh
                                  Koorprodi, mahasiswa dapat menyusun proposal di bawah bimbingan
                                  promotor dan ko-promotor.
                               c.  Koorprodi memberikan promotor dan ko-promotor kepada mahasiswa.
                                  Selanjutnya  mahasiswa  menyusun  proposal  di  bawah  bimbingan
                                  promotor dan ko-promotor.

                        B.   Tugas Tim Promotor Disertasi

                        (1)  Tim  promotor  bertugas  memberikan  bimbingan  dan  layanan  konsultasi
                             kepada  mahasiswa  Program  Doktor  atau  calon  doktor  dalam  penulisan
                             disertasi  mulai  dari  memilih  masalah,  memantapkan  masalah,  menyusun
                             usulan  penelitian,  mengumpulkan  dan  menganalisis  data,  penyusunan
                             artikel/makalah,    ujian  kelayakan,  ujian  akhir,  menulis  laporan  penelitian




                                                                                                     27
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43