Page 38 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 38
BAB VI
PENYUSUNAN DAN UJIAN DISERTASI
A. Proposal Disertasi
(1) Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian
mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi
perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi
masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau
rnengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-halyang dipandang
telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni yang
dilakukan oleh calon doktor di bawah bimbingan promotor dan kopromotor.
(2) Disertasi dibuat setelah mahasiswa mengajukan proposal yang merupakan
rancangan awal untuk rencana penelitian disertasi.
(3) Dalam penyusunan proposal / disertasi mahasiswa program doktor dibimbing
oleh tiga orang dosen/tenaga akademik, yaitu promotor dan dua orang ko-
promotor.
(4) Koorprodi mengusulkan calon promotor/ko-promotor kepada Direktur
Pascasarjana dengan mempertimbangkan pilihan mahasiswa, relevansi,
jabatan akademik, pengalaman publikasi, komitmen dan loyalitas terhadap
program studi/pascasarjana, pengalaman mengajar pada program studi
bersangkutan, dan kebersamaan.
(5) Direktur Pascasarjana menetapkan tim promotor melalui surat keputusan
(SK).
(6) Mahasiswa menyusun proposal disertasi dengan prosedur, salah satu berikut
ini.
a. Mahasiswa mengajukan topik atau ide awal kepada Koordinator
Program Studi atau melalui sistem aplikasi secara online. Mahasiswa
memilih tiga orang dosen sebagai promotor, ko-promotor I, dan ko-
promotor II melalui Koorprodi atau sistem aplikasi yang ada. Setelah
promotor/ko-promotor yang dipilih oleh mahasiswa mendapat
persetujuan atau divalidasi oleh Koorprodi, mahasiswa menyusun
proposal disertasi di bawah bimbingan promotor dan ko-promotor.
b. Mahasiswa mengusulkan calon promotor dan ko-promotor kepada
Koorprodi atau melalui sistem. Setelah disetujui atau divalidasi oleh
Koorprodi, mahasiswa dapat menyusun proposal di bawah bimbingan
promotor dan ko-promotor.
c. Koorprodi memberikan promotor dan ko-promotor kepada mahasiswa.
Selanjutnya mahasiswa menyusun proposal di bawah bimbingan
promotor dan ko-promotor.
B. Tugas Tim Promotor Disertasi
(1) Tim promotor bertugas memberikan bimbingan dan layanan konsultasi
kepada mahasiswa Program Doktor atau calon doktor dalam penulisan
disertasi mulai dari memilih masalah, memantapkan masalah, menyusun
usulan penelitian, mengumpulkan dan menganalisis data, penyusunan
artikel/makalah, ujian kelayakan, ujian akhir, menulis laporan penelitian
27