Page 39 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 39
dalam bentuk disertasi yang lengkap, termasuk perbaikan sesudah ujian
akhir disertasi.
(2) Promotor adalah penanggung jawab atas seluruh proses pemberian
bimbingan dan layanan konsultasi tersebut. Ko-promotor bertugas
membantu Promotor.
(3) Bimbingan penelitian dilaksanakan secara sistematis berkesinambungan.
Pengelolaan pelaksanaan tugas membimbing diatur tersendiri oleh Direktur
Pascasarjana dengan memperhatikan masukan dari Koordinator Program
Studi. Pascasarjana menyediakan Kartu Bimbingan Disertasi yang secara
rutin digunakan oleh mahasiswa, promotor, dan ko-promotor sebagai bukti
pembimbingan.
(4) Promotor dan ko-promotor secara berkala melakukan verifikasi kemajuan
dan hasil penelitian yang telah dicapai.
(5) Promotor dan ko-promotor menjadi anggota Tim ujian proposal, ujian
kelayakan, dan ujian akhir.
C. Persyaratan Tim Promotor Disertasi
(1) Promotor memiliki jabatan akademik Guru Besar Tetap (Guru Besar yang
diperoleh karena karir akademik) dalam bidang yang relevan dengan bidang
yang dikaji/diteliti oleh mahasiswa serta dalam waktu 5 (lima) tahun
terakhir telah menghasilkan paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah pada jurnal
internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dan korespondensi.
(2) Ko-promotor adalah tenaga akademik tetap yang bergelar doktor dan
sekurang-kurangnya memiliki jabatan akademik Lektor Kepala dengan
bidang yang relevan dengan kajian mahasiswa yang dibimbing.
(3) Promotor dan ko-promotor diusulkan oleh Koordinator Program Studi
kepada Direktur Pascasarjana dengan mempertimbangkan syarat akademik
seperti point (1) dan (2), integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama
dalam kehidupan kampus, pengalaman mengajar pada program studi
bersangkutan, dan kebersamaan.
(4) Penetapan promotor dan ko-promotor oleh Direktur Pascasarjana
(5) Dalam keadaan tertentu, Direktur Pascasarjana dapat menetapkan tenaga
akademik lain sebagai promotor atau ko-promotor dengan jabatan
akademik yang lebih rendah dari jabatan seperti yang diatur pada point (1)
dan (2).
(6) Direktur Pascasarjana mengkordinasikan pengelolaan tugas bimbingan
Disertasi pada semua program studi untuk menjamin baku mutu pendidikan
termasuk mutu pembimbing dan proses bimbingan.
D. Pergantian Tim Promotor
(1) Pergantian promotor dan ko-promotor disertasi dapat dilakukan melalui
surat keputusan Direktur Pascasarjana atas usul Kooprodi berdasarkan
alasan-alasan yang dapat diterima secara akademik yang berakibat
terhambatnya penyelesaian penulisan disertasi mahasiswa.
(2) Usulan penggantian promotor dan ko-promotor disertasi dapat berasal dari
mahasiswa dan/atau dosen promotor dan ko-promotor yang bersangkutan
28