Page 39 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 39

dalam  bentuk  disertasi  yang  lengkap,  termasuk  perbaikan  sesudah  ujian
                             akhir disertasi.
                        (2)  Promotor  adalah  penanggung  jawab  atas  seluruh  proses  pemberian
                             bimbingan  dan  layanan  konsultasi  tersebut.  Ko-promotor  bertugas
                             membantu Promotor.
                        (3)  Bimbingan  penelitian  dilaksanakan  secara  sistematis  berkesinambungan.
                             Pengelolaan pelaksanaan tugas membimbing diatur tersendiri oleh Direktur
                             Pascasarjana  dengan  memperhatikan  masukan  dari  Koordinator  Program
                             Studi.  Pascasarjana  menyediakan  Kartu  Bimbingan  Disertasi  yang  secara
                             rutin digunakan oleh mahasiswa, promotor, dan ko-promotor sebagai bukti
                             pembimbingan.
                        (4)  Promotor  dan  ko-promotor  secara  berkala  melakukan  verifikasi  kemajuan
                             dan hasil penelitian yang telah dicapai.
                        (5)  Promotor  dan  ko-promotor  menjadi  anggota  Tim  ujian  proposal,  ujian
                             kelayakan, dan ujian akhir.

                        C.   Persyaratan Tim Promotor Disertasi

                        (1)  Promotor memiliki jabatan akademik Guru Besar Tetap (Guru Besar yang
                             diperoleh karena karir akademik) dalam bidang yang relevan dengan bidang
                             yang  dikaji/diteliti  oleh  mahasiswa  serta  dalam  waktu  5  (lima)  tahun
                             terakhir telah menghasilkan paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah pada jurnal
                             internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dan korespondensi.
                        (2)  Ko-promotor  adalah  tenaga  akademik  tetap  yang  bergelar  doktor  dan
                             sekurang-kurangnya  memiliki  jabatan  akademik  Lektor  Kepala  dengan
                             bidang yang relevan dengan kajian mahasiswa yang dibimbing.
                        (3)  Promotor  dan  ko-promotor  diusulkan  oleh  Koordinator  Program  Studi
                             kepada Direktur Pascasarjana dengan mempertimbangkan syarat akademik
                             seperti point (1) dan (2),  integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama
                             dalam  kehidupan  kampus,  pengalaman  mengajar  pada  program  studi
                             bersangkutan, dan kebersamaan.
                        (4)  Penetapan promotor dan ko-promotor oleh Direktur Pascasarjana
                        (5)  Dalam  keadaan  tertentu,    Direktur  Pascasarjana  dapat  menetapkan  tenaga
                             akademik  lain    sebagai  promotor  atau  ko-promotor  dengan  jabatan
                             akademik yang lebih rendah dari jabatan seperti yang diatur pada point (1)
                             dan  (2).
                        (6)  Direktur  Pascasarjana  mengkordinasikan  pengelolaan  tugas  bimbingan
                             Disertasi pada semua program studi untuk menjamin baku mutu pendidikan
                             termasuk mutu pembimbing dan proses bimbingan.

                        D.   Pergantian Tim Promotor

                        (1)  Pergantian  promotor  dan  ko-promotor  disertasi  dapat  dilakukan  melalui
                             surat  keputusan    Direktur  Pascasarjana  atas  usul  Kooprodi  berdasarkan
                             alasan-alasan  yang  dapat  diterima  secara  akademik  yang  berakibat
                             terhambatnya penyelesaian penulisan disertasi mahasiswa.
                        (2)  Usulan penggantian promotor dan ko-promotor disertasi dapat berasal dari
                             mahasiswa  dan/atau  dosen  promotor  dan  ko-promotor  yang  bersangkutan




                                                                                                     28
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44