Page 40 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 40
dengan pengajuan secara tertulis kepada Direktur Pascasarjana dengan
tembusan kepada Kooprodi.
(3) Penyusunan disertasi dikategorikan terhambat bila tidak terdapat kemajuan
yang berarti selama tiga bulan.
(4) Dalam hal tersebut pada point (1), Direktur Pascasarjana berkoordinasi
dengan Koorprodi serta promotor/ ko-promotor untuk mempertimbangkan
proses penggantian promotor / ko-promotor.
E. Mekanisme Ujian Proposal
(1) Koorprodi menjadwalkan ujian proposal disertasi setiap bulan.
(2) Proposal yang telah disetujui oleh promoter dan ko-promotor dan memenuhi
syarat adminisitratif dapat diajukan untuk ujian proposal.
(3) Ujian proposal dapat dilakukan secara daring atau luring. Panitia ujian
proposal terdiri dari Pimpinan Pascasarjana, Koorprodi, Sekprodi, dewan
penguji (koorprodi, promotor, ko-promotor I, ko-promotor II, 4 orang dosen
penguji), staf pegawai akademik. Ujian proposal dapat berlangsung jika
dihadiri atau dilaksanakan oleh minimal 7 orang penguji, yaitu Koorprodi,
promotor, ko-promotor I atau ko-promotor II, dan 4 orang dosen penguji.
Koorprodi bertindak sebagai ketua dewan penguji.
(4). Jika koorprodi berhalangan hadir, maka ketua dewan penguji dapat diwakili
oleh pengelola konsentrasi atau sekretaris prodi.
(5) Penilaian proposal disertasi mencakup:
a. Pendahuluan (mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis,
dan kreatif sesuai bidang ilmunya; temuan atau pengembangan
teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru; masalah/tujuan penelitian;
rencana Publikasi)
b. Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
c. Metode penelitian (relevansi, kejelasan).
(5) Lama ujian proposal adalah 120 menit
(6) Tim Penguji Proposal Disertasi disusun oleh Koordinator Program Studi dan
ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana.
(7) Keputusan hasil ujian proposal didasarkan atas hasil penilaian tim penguji.
Keputusan dapat berupa: 1) proposal diterima dengan perbaikan ringan, 2)
proposal diterima dengan perbaikan sedang, dan 3) proposal diterima dengan
perbaikan berat (ditolak).
(8) Proposal yang lulus ujian dengan perbaikan, wajib memperbaiki proposal
paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ujian. Apabila melewati batas
waktu yang telah ditentukan tersebut, mahasiswa tersebut harus mengulang
ujian proposal.
(9) Proposal yang telah disetujui oleh tim penguji proposal harus disahkan oleh
Koorprodi.
(10) Apabila dalam pelaksanaan penelitian terdapat perubahan yang mendasar dari
proposal disertasi, maka perubahan itu harus mendapat persetujuan dari
promotor dan ko-promotor, dosen penguji, dan Koorprodi.
29