Page 40 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 40

dengan  pengajuan  secara  tertulis  kepada  Direktur  Pascasarjana  dengan
                             tembusan kepada Kooprodi.
                        (3)  Penyusunan disertasi dikategorikan terhambat bila tidak terdapat kemajuan
                             yang berarti selama tiga bulan.
                        (4)  Dalam  hal  tersebut  pada  point  (1),    Direktur  Pascasarjana  berkoordinasi
                             dengan Koorprodi serta promotor/ ko-promotor  untuk mempertimbangkan
                             proses penggantian promotor / ko-promotor.

                        E. Mekanisme Ujian Proposal

                        (1)  Koorprodi menjadwalkan ujian proposal disertasi setiap bulan.
                        (2)  Proposal yang telah disetujui oleh promoter dan ko-promotor dan memenuhi
                            syarat adminisitratif dapat diajukan untuk ujian proposal.
                        (3)  Ujian  proposal  dapat  dilakukan  secara  daring  atau  luring.  Panitia  ujian
                            proposal  terdiri  dari  Pimpinan  Pascasarjana,  Koorprodi,  Sekprodi,  dewan
                            penguji (koorprodi, promotor, ko-promotor  I, ko-promotor II, 4 orang dosen
                            penguji),  staf  pegawai  akademik.  Ujian  proposal  dapat  berlangsung  jika
                            dihadiri  atau  dilaksanakan  oleh  minimal  7  orang  penguji,  yaitu  Koorprodi,
                            promotor,  ko-promotor  I  atau  ko-promotor  II,  dan  4  orang  dosen  penguji.
                            Koorprodi bertindak sebagai ketua dewan penguji.
                        (4). Jika koorprodi berhalangan hadir, maka ketua dewan penguji dapat diwakili
                            oleh pengelola konsentrasi atau sekretaris prodi.
                        (5)    Penilaian proposal disertasi mencakup:
                                  a.  Pendahuluan (mengembangkan pemikiran  logis, kritis, sistematis,
                                      dan  kreatif  sesuai  bidang  ilmunya;  temuan  atau  pengembangan
                                      teori/konsepsi/  gagasan  ilmiah  baru;  masalah/tujuan  penelitian;
                                      rencana Publikasi)
                                  b.  Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
                                  c.  Metode penelitian (relevansi, kejelasan).
                        (5)  Lama ujian proposal adalah 120 menit
                        (6)  Tim Penguji Proposal Disertasi disusun oleh Koordinator Program Studi dan
                            ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana.
                        (7)  Keputusan hasil ujian proposal  didasarkan atas hasil penilaian tim  penguji.
                            Keputusan  dapat  berupa:  1)  proposal  diterima  dengan  perbaikan  ringan,  2)
                            proposal diterima dengan perbaikan sedang, dan 3) proposal diterima dengan
                            perbaikan berat (ditolak).
                        (8)  Proposal  yang  lulus  ujian  dengan  perbaikan,  wajib  memperbaiki  proposal
                            paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ujian. Apabila melewati batas
                            waktu  yang telah ditentukan tersebut, mahasiswa tersebut harus mengulang
                            ujian proposal.
                        (9)  Proposal yang telah disetujui oleh tim penguji proposal harus disahkan oleh
                            Koorprodi.
                        (10) Apabila dalam pelaksanaan penelitian terdapat perubahan yang mendasar dari
                            proposal  disertasi,  maka  perubahan  itu  harus  mendapat  persetujuan  dari
                            promotor dan ko-promotor, dosen penguji, dan Koorprodi.









                                                                                                     29
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45