Page 54 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 54
BAB X
ADMINISTRASI AKADEMIK DAN NON-AKADEMIK
A. Biaya Pendidikan
(1) Biaya pendidikan mahasiswa Pascasarjana Undiksha menggunakan Biaya
Kuliah Tunggal (BKT) sesuai dengan Surat Keputusan Rektor.
(2) BKT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan pada
awal masa studi mahasiswa di Pascasarjana Undiksha yang besarnya diatur
berdasarkan Surat Keputusan Rektor.
(3) BKT dikenakan kepada mahasiswa Program Magister dan Doktor (S2 dan
S3) yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tiap
semester selama menjadi mahasiswa Pascasarjana Undiksha.
(4) BKT dibayar setiap semester di Bank yang ditentukan oleh Undiksha.
(5) Waktu pembayaran BKT ditetapkan menurut kalender akademik Undiksha.
(6) Mahasiswa Program Magister membayar BKT 100% selama 4 (empat)
semester, sedangkan mahasiswa Program Doktor membayar BKT 100%
selama 6 (enam) semester. Untuk program Magister memasuki semester 5
(lima) dan program doktor memasuki semeter 7 (Tujuh) hanya membayar
SPP yang besarnya sesuai Surat Keputusan Rektor.
(7) Bukti lunas pembayaran BKTdiperlukan sebagai salah satu syarat untuk
melakukan registrasi administrasi di Subag Registrasi dan Statistik
Undiksha.
(8) Keterlambatan pembayaran BKT/SPP dikenakan denda sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
B. Registrasi Administrasi
(1) Registrasi administrasi adalah proses kegiatan untuk memperoleh status
terdaftar sebagai mahasiswa.
(2) Semua mahasiswa diwajibkan melaksanakan registrasi administrasi pada
setiap awal semester sesuai dengan ketentuan kalender akademik di Subag
Registrasi dan Statistik.
(3) Registrasi administrasi dilaksanakan setelah mahasiswa yang bersangkutan
melunasi pembayaran BKTdan memenuhi persyaratan lainnya yang telah
ditentukan.
(4) Proses registrasi administrasi bagi mahasiswa pindahan yang diterima atau
calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus di Pascasarjana
Undiksha, sebagai berikut:
a. Calon mahasiswa menunjukkan surat panggilan atau surat
keterangan dari Direktur Pascasarjana atau surat keterangan
persetujuan pindah dari Pascasarjana Undiksha atau selain dari
Undiksha.
b. Calon mahasiswa mengikuti proses registrasi administrasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
43