Page 54 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 54

BAB X

                                  ADMINISTRASI AKADEMIK DAN NON-AKADEMIK


                        A.  Biaya Pendidikan

                        (1)  Biaya  pendidikan  mahasiswa  Pascasarjana  Undiksha  menggunakan  Biaya
                             Kuliah Tunggal (BKT) sesuai dengan Surat Keputusan Rektor.
                        (2)  BKT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan pada
                             awal masa studi mahasiswa di Pascasarjana Undiksha yang besarnya diatur
                             berdasarkan Surat Keputusan Rektor.
                        (3)  BKT dikenakan kepada mahasiswa Program Magister dan Doktor (S2 dan
                             S3)  yang  digunakan  untuk  menunjang  penyelenggaraan  pendidikan  tiap
                             semester selama menjadi mahasiswa Pascasarjana Undiksha.
                        (4)  BKT dibayar setiap semester di Bank yang ditentukan oleh Undiksha.
                        (5)  Waktu pembayaran BKT ditetapkan menurut kalender akademik Undiksha.
                        (6)  Mahasiswa  Program  Magister  membayar  BKT  100%  selama  4  (empat)
                             semester,  sedangkan  mahasiswa  Program  Doktor  membayar  BKT  100%
                             selama 6 (enam) semester.  Untuk program Magister memasuki semester 5
                             (lima) dan program doktor memasuki semeter 7 (Tujuh) hanya membayar
                             SPP yang besarnya sesuai Surat Keputusan Rektor.
                        (7)  Bukti  lunas  pembayaran  BKTdiperlukan  sebagai  salah  satu  syarat  untuk
                             melakukan  registrasi  administrasi  di  Subag  Registrasi  dan  Statistik
                             Undiksha.
                        (8)  Keterlambatan    pembayaran  BKT/SPP  dikenakan  denda  sesuai  dengan
                             ketentuan yang berlaku.


                        B.   Registrasi Administrasi

                        (1)  Registrasi  administrasi  adalah  proses  kegiatan  untuk  memperoleh  status
                             terdaftar sebagai mahasiswa.
                        (2)  Semua  mahasiswa  diwajibkan  melaksanakan  registrasi  administrasi  pada
                             setiap awal semester sesuai dengan ketentuan kalender akademik di Subag
                             Registrasi dan Statistik.
                        (3)  Registrasi administrasi dilaksanakan setelah mahasiswa yang bersangkutan
                             melunasi  pembayaran  BKTdan  memenuhi  persyaratan  lainnya  yang  telah
                             ditentukan.
                        (4)  Proses registrasi administrasi bagi mahasiswa pindahan yang diterima atau
                             calon  mahasiswa  baru  yang  telah  dinyatakan  lulus  di  Pascasarjana
                             Undiksha, sebagai berikut:
                                a.  Calon  mahasiswa  menunjukkan  surat  panggilan  atau  surat
                                    keterangan  dari  Direktur  Pascasarjana  atau  surat  keterangan
                                    persetujuan  pindah  dari  Pascasarjana  Undiksha  atau  selain  dari
                                    Undiksha.
                                b.  Calon  mahasiswa  mengikuti  proses  registrasi  administrasi  sesuai
                                    dengan ketentuan yang berlaku.




                                                                                                     43
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59