Page 41 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 41

F. Pelaksanaan Pembimbingan
                        (1) Pembimbingan  disertasi  adalah  kegiatan  pemberian  bantuan  yang  dilakukan
                           untuk memperlancar mahasiswa dalam menyelesaikan dan menjamin kualitas
                           disertasi.
                        (2) Bentuk  pembimbingan  disertasi  dilakukan  secara    individu  dapat  dilakukan
                           dengan daring atau luring.
                        (3) Pembimbingan disertasi  dilakukan secara sistematis dan periodik dibuktikan
                           dengan pengisian kartu bimbingan disertasi.

                        G. Pelaksanaan Penelitian
                        (1)  Penelitian dapat dilaksanakan oleh mahasiswa setelah mendapat persetujuan
                            dari promotor dan ko-promotor dan telah memiliki instrumen yang valid dan
                            reliabel.
                        (2)  Mahasiswa mengajukan surat permohonan surat izin pelaksanaan penelitian
                            kepada  Direktur  Pascasarjana.  Surat  permohonan  yang  diajukan  mahasiswa
                            telah disetujui oleh promotor dan ko-promotor dan diketahui oleh Koorprodi.
                        (3)  Mahasiswa melaporkan perkembangan pelaksanaan penelitian serta promotor
                            dan  ko-promotor  secara  periodik  melaksanakan  pemantauan  terhadap
                            pelaksanaan penelitian.

                        H. Ujian Kelayakan  Disertasi
                        (1)  Koorprodi menjadwalkan ujian kelayakan disertasi setiap bulan.
                        (2)  Ujian kelayakan disertasi diselenggarakan dengan persyaratan:
                                a.  Lulus semua MK dengan IPK minimal 3,0
                                b.  Memperoleh persetujuan tertulis dari Tim Promotor bahwa disertasi
                                    telah memenuhi persyaratan untuk diujikan.
                                c.  Mendaftar  ujian  dan  menyerahkan  disertasi  kepada  tim  penguji
                                    melalui  bagian  akademik,  paling  lambat  10  hari  sebelum
                                    pelaksanaan ujian..
                        (3)  Ujian kelayakan disertasi dapat dilakukan secara daring atau luring. Panitia
                            ujian  kelayakan  terdiri  dari  Pimpinan  Pascasarjana,  Koorprodi,  Sekprodi,
                            dewan penguji (wadir I, koorprodi, promotor, ko-promotor I, ko-promotor II,
                            3  orang  dosen  penguji),  staf  pegawai  akademik.  Ujian  kelayakan  dapat
                            berlangsung  jika  dihadiri  atau  dilaksanakan  oleh  minimal  7  orang  dewan
                            penguji, yaitu Wadir I, Koorprodi, promotor, ko-promotor I atau ko-promotor
                            II, dan 3 orang dosen penguji.Wadir I bertindak sebagai ketua dewan penguji.

                        (3)  Penilaian kelayakan disertasi mencakup:
                                a.  Pendahuluan  (mengembangkan  pemikiran  logis,  kritis,  sistematis,
                                    dan  kreatif  sesuai  bidang  ilmunya,  temuan  atau  pengembangan
                                    teori/konsepsi/  gagasan  ilmiah  baru;  masalah/tujuan  penelitian,
                                    publikasi)
                                b.  Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
                                c.  Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
                                d.  Hasil     penelitian    dan    pembahasan      (hasil    penelitian,
                                    pembahasan/diskusi;implikasi penelitian)
                                e.  Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
                                f.  Tata tulis dan bahasa




                                                                                                     30
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46