Page 42 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 42
(4) Lama ujian kelayakan adalah 120 menit
(5) Keputusan hasil ujian kelayakan disertasi didasarkan atas hasil penilaian tim
penguji. Keputusan dapat berupa: 1) disertasi layak dengan perbaikan ringan,
2) disertasi layak dengan perbaikan sedang, dan 3) disertasi layak dengan
perbaikan berat .
(6) Jika hasil ujian mahasiswa layak dengan perbaikan berat (ditolak), maka
diwajibkan menempuh ujian ulang kelayakan disertasi setelah naskah
disertasi direvisi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dewan
penguji.
(7) Mahasiswa yang dinyatakan layak dengan perbaikan ringan atau sedang
diwajibkan untuk merevisi naskah disertasi sesuai masukan dari dewan
penguji.
(8) Jika mahasiswa tidak lulus ujian kelayakan disertasi, maka diwajibkan
menempuh ujian ulang kelayakan disertasi setelah naskah disertasi direvisi
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dewan penguji.
(9) Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian kelayakan disertasi diwajibkan untuk
merevisi naskah disertasi sesuai masukan dari dewan penguji.
(10) Naskah disertasi yang sudah direvisi dikonsultasikan kepada dewan penguji
sampai mendapat pengesahan sebagai tanda bahwa mahasiswa dinyatakan
layak untuk mengikuti ujian disertasi.
(11) Paling lambat tiga bulan setelah ujian kelayakan, mahasiswa diwajibkan
mengikuti ujian disertasi. Jika tidak, maka mahasiswa bersangkutan
diwajibkan mengikuti ujian kelayakan disertasi ulang.
I. Kualifikasi Tim Penilai Ujian Proposal /Kelayakan /Disertasi
(1) Penilai Proposal Disertasi dan Penilai Kelayakan Disertasi adalah tim
promotor dan tim penilai lain.
(2) Anggota Tim Penilai Proposal Disertasi yang bukan tim promotor harus
memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor Kepala dan bergelar
doktor, mempunyai bidang keahlian yang sesuai dengah bidang kajian
disertasi.
(3) Tim penilai ujian proposal/kelayakan/disertasi yang bukan tim promotor
diusulkan oleh Koorprodi kepada Direktur Pascasarjana.
(4) Direktur Pascasarjana menetapkan tim penilai ujian
proposal/kelayakan/disertasi.
(5) Anggota Tim Penilai yang bukan tim promotor yang menjadi Penilai
Proposal Disertasi dapat merangkap sebagai Penilai Kelayakan Disertasi.
(6) Dalam keadaan tertentu, Direktur Pascasarjana dapat menetapkan tenaga
akademik yang bergelar doktor dengan jabatan akademik yang lebih rendah
dari yang tersebut pada point (2).
J. Ujian Disertasi
(1) Ujian disertasi diselenggarakan dalam ujian tertutup dan terbuka.
31