Page 42 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 42

(4)  Lama ujian kelayakan adalah 120 menit
                        (5)  Keputusan hasil ujian kelayakan disertasi didasarkan atas hasil penilaian tim
                            penguji. Keputusan dapat berupa: 1) disertasi layak dengan perbaikan ringan,
                            2)  disertasi  layak dengan perbaikan sedang, dan 3) disertasi layak dengan
                            perbaikan berat .
                        (6)  Jika  hasil  ujian  mahasiswa  layak  dengan  perbaikan  berat  (ditolak),  maka
                            diwajibkan  menempuh    ujian  ulang  kelayakan  disertasi  setelah  naskah
                            disertasi  direvisi  sesuai  dengan  ketentuan  yang  ditetapkan  oleh  dewan
                            penguji.
                        (7)  Mahasiswa  yang  dinyatakan  layak  dengan  perbaikan  ringan  atau  sedang
                            diwajibkan  untuk  merevisi  naskah  disertasi  sesuai  masukan  dari  dewan
                            penguji.
                        (8)  Jika  mahasiswa  tidak  lulus  ujian  kelayakan  disertasi,  maka  diwajibkan
                            menempuh  ujian ulang kelayakan disertasi setelah naskah disertasi direvisi
                            sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dewan penguji.
                        (9)  Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian kelayakan disertasi diwajibkan untuk
                            merevisi naskah disertasi sesuai masukan dari dewan penguji.
                        (10) Naskah disertasi yang sudah direvisi dikonsultasikan kepada dewan penguji
                            sampai  mendapat  pengesahan  sebagai  tanda  bahwa  mahasiswa  dinyatakan
                            layak untuk mengikuti ujian disertasi.
                        (11) Paling  lambat  tiga  bulan  setelah  ujian  kelayakan,  mahasiswa  diwajibkan
                            mengikuti  ujian  disertasi.    Jika  tidak,  maka  mahasiswa  bersangkutan
                            diwajibkan mengikuti ujian kelayakan disertasi ulang.



                        I.   Kualifikasi Tim Penilai Ujian Proposal /Kelayakan /Disertasi

                        (1)  Penilai  Proposal  Disertasi  dan  Penilai  Kelayakan  Disertasi  adalah  tim
                             promotor dan tim penilai lain.
                        (2)  Anggota  Tim  Penilai  Proposal  Disertasi  yang  bukan  tim  promotor  harus
                             memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor Kepala dan bergelar
                             doktor,  mempunyai  bidang  keahlian  yang  sesuai  dengah  bidang  kajian
                             disertasi.
                        (3)  Tim  penilai  ujian  proposal/kelayakan/disertasi  yang  bukan  tim  promotor
                             diusulkan oleh Koorprodi kepada Direktur Pascasarjana.
                        (4)  Direktur      Pascasarjana      menetapkan       tim     penilai     ujian
                             proposal/kelayakan/disertasi.
                        (5)  Anggota  Tim  Penilai  yang  bukan  tim  promotor  yang  menjadi  Penilai
                             Proposal Disertasi dapat merangkap sebagai Penilai Kelayakan Disertasi.
                        (6)  Dalam  keadaan  tertentu,  Direktur  Pascasarjana  dapat  menetapkan  tenaga
                             akademik yang bergelar doktor dengan jabatan akademik yang lebih rendah
                             dari yang tersebut pada point (2).


                        J.   Ujian Disertasi

                        (1)  Ujian disertasi diselenggarakan dalam ujian tertutup dan terbuka.




                                                                                                     31
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47