Page 43 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 43
(2) Ujian disertasi dapat dilakukan secara daring atau luring.
(3) Koorprodi menjadwalkan ujian disertasi setiap bulan.
(4) Ujian tertutup diselenggarakan oleh Pascasarjana Undiksha dan dihadiri
oleh Dewan Penguji Disertasi dan dipimpin oleh Direktur Pascasarjana.
(5) Ujian terbuka diselenggarakan oleh Pascasarjana Undiksha dan dihadiri oleh
Dewan Penguji Disertasi dan undangan lainnya serta dipimpin oleh
Rektor/Direktur Pascasarjana Undiksha.
.
K. Persyaratan Ujian Disertasi Tertutup
(1) Ujian Disertasi Tertutup diselenggarakan dengan persyaratan:
a. lulus ujian kelayakan disertasi;
b. naskah disertasi telah disetujui oleh promotor dan kopromotor, penguji
kelayakan disertasi;
c. selama masa studi, pernah menjadi pembicara dalam seminar
internasional;
d. memiliki artikel berafiliasi Undiksha yang dipublikasikan pada jurnal
internasional bereputasi. Artikel tersebut ditulis secara mandiri atau
berkolaborasi dengan promotor/ko-promotor atau di bawah bimbingan
dosen lain yang mempunyai keahlian relevan dengan bidang kajian.
Promotor/ ko-promotor dapat sebagai penulis pertama atau utama, jika
proses penyusunan dan submit artikel kontribusinya didominasi oleh
promotor/ko-promotor. Kriteria jurnal internasional bereputasi adalah
sebagai berikut.
a) Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah
ilmiah dan etika akademik.
b) Memiliki ISSN.
c) Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris,
Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
d) Memiliki terbitan versi online.
e) Dewan Redaksi (Editorial Boarl) adalah pakar di bidangnya
paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
f) Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan
paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
g) Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
h) Eiditor Boards dari jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada
perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi
daring.
i) Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
j) Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format
tanpilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
k) Tidak pemah diketemukan sebagai jumal yang tidak bereputasi
atau jurnal meragukan oleh Ditjen Diktiristek atau tidak terdapat
pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan.
32