Page 43 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 43

(2)  Ujian disertasi dapat dilakukan secara daring atau luring.
                        (3)  Koorprodi menjadwalkan ujian disertasi setiap bulan.
                        (4)  Ujian  tertutup  diselenggarakan  oleh  Pascasarjana  Undiksha  dan  dihadiri
                             oleh Dewan Penguji Disertasi dan dipimpin oleh Direktur Pascasarjana.
                        (5)  Ujian terbuka diselenggarakan oleh Pascasarjana Undiksha dan dihadiri oleh
                             Dewan  Penguji  Disertasi  dan  undangan  lainnya  serta  dipimpin  oleh
                             Rektor/Direktur Pascasarjana Undiksha.
                        .



                        K.  Persyaratan Ujian Disertasi Tertutup

                        (1) Ujian Disertasi Tertutup diselenggarakan dengan persyaratan:
                                a.  lulus ujian kelayakan disertasi;
                                b. naskah disertasi telah disetujui oleh promotor dan kopromotor, penguji
                                  kelayakan disertasi;
                                c.  selama  masa  studi,    pernah  menjadi  pembicara  dalam  seminar
                                  internasional;
                                d. memiliki artikel berafiliasi Undiksha yang dipublikasikan pada jurnal
                                  internasional  bereputasi.  Artikel  tersebut  ditulis  secara  mandiri  atau
                                  berkolaborasi dengan promotor/ko-promotor atau di bawah bimbingan
                                  dosen  lain  yang  mempunyai  keahlian  relevan  dengan  bidang  kajian.
                                  Promotor/ ko-promotor dapat sebagai penulis pertama atau utama, jika
                                  proses penyusunan  dan submit artikel kontribusinya didominasi oleh
                                  promotor/ko-promotor.  Kriteria jurnal  internasional  bereputasi  adalah
                                  sebagai berikut.
                                      a) Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah
                                         ilmiah dan etika akademik.
                                      b) Memiliki ISSN.
                                      c) Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris,
                                         Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
                                      d) Memiliki terbitan versi online.
                                      e) Dewan  Redaksi  (Editorial  Boarl)  adalah  pakar  di  bidangnya
                                         paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
                                      f)  Artikel  ilmiah  yang  diterbitkan  dalam  1  (satu)  nomor  terbitan
                                         paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
                                      g) Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
                                      h) Eiditor Boards dari jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada
                                         perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi
                                         daring.
                                      i)  Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
                                      j)  Jumlah  artikel  setiap  penerbitan  adalah  wajar  dan  format
                                         tanpilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
                                      k) Tidak pemah diketemukan sebagai jumal yang tidak bereputasi
                                         atau jurnal meragukan oleh Ditjen Diktiristek atau tidak terdapat
                                         pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan.






                                                                                                     32
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48