Page 44 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 44

l)  Diterbitkan  oleh  asosiasi  profesi  temama  di  dunia  atau
                                         Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel.
                                      m) Terindeks dalam basis data intemasional bereputasi yang diakui
                                         oleh  Ditjen  Diktiristek  (contoh  Web  of  Science  dan/atau
                                         Scopus). ]urnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di
                                         Scopus/  Scimagojr  dapat  dipertimbangkan  untuk  pemenuhan
                                         syarat ujian jika dapat menunjukkan bukti korespondensi proses
                                         review dan memiliki kualitas tulisan yang baik.

                                e.  mempunyai skor TOEFL atau sejenisnya minimal 500,
                                f.  apabila  promotor  dan  ko-promotornya  semua  dari  Undiksha,  maka
                                  wajib  melibatkan  seorang  penguji  eksternal  (dari  luar  Undiksha)
                                  bergelar  Doktor  dengan  jabatan  akademik  serendahnya  lektor  kepala
                                  pada  bidang  ilmu  sesuai  dengan  bidang  ilmu  mahasiswa.  Penguji
                                  eksternal diusulkan oleh koorprodi kepada Direktur.
                        (2)  Naskah  disertasi diserahkan kepada para penguji  melalui  Bagian  Akademik
                            Pascasarjana, paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan ujian.
                        (3)  Panitia  ujian disertasi tertutup terdiri dari Pimpinan Pascasarjana, Koorprodi,
                            Sekprodi, dewan penguji (Direktur, Koorprodi, promotor, ko-promotor I, ko-
                            promotor II, 3 orang penguji internal, dan  1 orang penguji eksternal, dan staf
                            akademik.    Direktur  bertindak  sebagai  ketua  dewan  penguji.  Ujian
                            berlangsung jika minimal yang hadir 7 orang dewan penguji yaitu,  direktur,
                            promotor, ko-promotor I, atau ko-promotor II, 3 orang penguji internal, dan  1
                            orang penguji eksternal.
                        (4)  Lama ujian tertutup adalah maksimal 120 menit
                        (5)  Penilaian ujian disertasi tertutup mencakup:
                                  a.  Pendahuluan  (pengembangan  pemikiran  logis,  kritis,  sistematis,
                                      dan  kreatif  sesuai  bidang  ilmunya,  temuan  atau  pengembangan
                                      teori/konsepsi/  gagasan  ilmiah  baru;  masalah/tujuan  penelitian,
                                      publikasi)
                                  b.  Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
                                  c.  Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
                                  d.  Hasil    penelitian   dan     pembahasan      (hasil   penelitian,
                                      pembahasan/diskusi;implikasi penelitian)
                                  e.  Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
                                  f.  Tata tulis dan bahasa
                                  g.  Penguasaan terhadap bidang ilmu, teori, metode, dan argumentasi.
                        (6)  Keputusan  hasil  ujian  disertasi  didasarkan  atas  hasil  penilaian  tim  penguji.
                            Keputusan dapat berupa: 1) lulus dengan perbaikan ringan, 2)  lulus dengan
                            perbaikan sedang, dan 3) lulus dengan perbaikan berat .
                        (7)  Penyelenggaraan  Ujian  Disertasi  Tertutup  diatur  dalam  Surat  Keputusan
                            Direktur Pascasarjana.
                        (8)  Mahasiswa yang dinyatakan lulus Ujian Disertasi Tertutup wajib melakukan
                            perbaikan disertasi, sedangkan mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus Ujian
                            Disertasi Tertutup wajib mengikuti Ujian Disertasi Tertutup Ulang.







                                                                                                     33
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49