Page 44 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 44
l) Diterbitkan oleh asosiasi profesi temama di dunia atau
Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel.
m) Terindeks dalam basis data intemasional bereputasi yang diakui
oleh Ditjen Diktiristek (contoh Web of Science dan/atau
Scopus). ]urnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di
Scopus/ Scimagojr dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan
syarat ujian jika dapat menunjukkan bukti korespondensi proses
review dan memiliki kualitas tulisan yang baik.
e. mempunyai skor TOEFL atau sejenisnya minimal 500,
f. apabila promotor dan ko-promotornya semua dari Undiksha, maka
wajib melibatkan seorang penguji eksternal (dari luar Undiksha)
bergelar Doktor dengan jabatan akademik serendahnya lektor kepala
pada bidang ilmu sesuai dengan bidang ilmu mahasiswa. Penguji
eksternal diusulkan oleh koorprodi kepada Direktur.
(2) Naskah disertasi diserahkan kepada para penguji melalui Bagian Akademik
Pascasarjana, paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan ujian.
(3) Panitia ujian disertasi tertutup terdiri dari Pimpinan Pascasarjana, Koorprodi,
Sekprodi, dewan penguji (Direktur, Koorprodi, promotor, ko-promotor I, ko-
promotor II, 3 orang penguji internal, dan 1 orang penguji eksternal, dan staf
akademik. Direktur bertindak sebagai ketua dewan penguji. Ujian
berlangsung jika minimal yang hadir 7 orang dewan penguji yaitu, direktur,
promotor, ko-promotor I, atau ko-promotor II, 3 orang penguji internal, dan 1
orang penguji eksternal.
(4) Lama ujian tertutup adalah maksimal 120 menit
(5) Penilaian ujian disertasi tertutup mencakup:
a. Pendahuluan (pengembangan pemikiran logis, kritis, sistematis,
dan kreatif sesuai bidang ilmunya, temuan atau pengembangan
teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru; masalah/tujuan penelitian,
publikasi)
b. Kajian pustaka (relevansi, kemutakhiran)
c. Metode penelitian (relevansi, kejelasan)
d. Hasil penelitian dan pembahasan (hasil penelitian,
pembahasan/diskusi;implikasi penelitian)
e. Penutup (simpulan dan saran-saran/rekomendasi)
f. Tata tulis dan bahasa
g. Penguasaan terhadap bidang ilmu, teori, metode, dan argumentasi.
(6) Keputusan hasil ujian disertasi didasarkan atas hasil penilaian tim penguji.
Keputusan dapat berupa: 1) lulus dengan perbaikan ringan, 2) lulus dengan
perbaikan sedang, dan 3) lulus dengan perbaikan berat .
(7) Penyelenggaraan Ujian Disertasi Tertutup diatur dalam Surat Keputusan
Direktur Pascasarjana.
(8) Mahasiswa yang dinyatakan lulus Ujian Disertasi Tertutup wajib melakukan
perbaikan disertasi, sedangkan mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus Ujian
Disertasi Tertutup wajib mengikuti Ujian Disertasi Tertutup Ulang.
33