Page 45 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 45

L.  Perbaikan Disertasi

                        (1)  Mahasiswa  wajib  merevisi  disertasinya  berdasarkan  masukan  dari  Dewan
                             Penguji saat Ujian Disertasi Tertutup.
                        (2)  Promotor  dan  ko-promotor  disertasi  berkewajiban  melakukan  tugas
                             membimbing selama proses perbaikan disertasi.
                        (3)  Batas waktu perbaikan disertasi maksimum tiga bulan setelah ujian.
                        (4)  Jika sampai batas waktu yang ditentukan, mahasiswa belum menyelesaikan
                             perbaikan  disertasinya,  maka  Koordinator  Program  Studi  berkonsultasi
                             dengan  Direktur  Pascasarjana  atau  mengundang  rapat  terbatas  Dewan
                             Penguji untuk menetapkan ujian ulang atau pembatalan kelulusan.


                        M.  Ujian Disertasi Tertutup Ulang

                        (1)  Mahasiswa  yang  kelulusannya  dibatalkan    seperti  point  (4)  di  atas,
                             diwajibkan  memperbaiki  disertasi  dan  diberi  kesempatan  selama-lamanya
                             enam bulan untuk menempuh Ujian Disertasi Tertutup Ulang.
                        (2)  Mahasiswa yang gagal Ujian Disertasi Tertutup Ulang kedua kalinya, wajib
                             mengikuti kembali kegiatan akademik/MK dalam proses pembelajaran yang
                             diperlukan sesuai dengan keputusan Direktur Pascasarjana.


                        N. Ujian Disertasi Terbuka

                        (1)  Ujian Disertasi Terbuka diselenggarakan dengan persyaratan:
                             a.  lulus Ujian Disertasi Tertutup;
                             b.  mendaftar Ujian Disertasi Terbuka
                             c.  menyerahkan  naskah  disertasi  yang  sudah  direvisi  sesuai  dengan
                                  masukan dari Dewan Penguji pada Ujian Disertasi Tertutup, yang sudah
                                  dijilid sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta ringkasan disertasi.
                             d.  menyerahkan bukti uji similarity disertasi dengan tingkat kemiripan
                                  ≤ 25%

                        (2) Panitia  ujian  disertasi  terbuka  terdiri  dari  Rektor,  Pimpinan  Pascasarjana,
                           Koorprodi, Sekprodi, Dewan Penguji (Rektor, Direktur, Wadir I, Koorprodi,
                           promotor, ko-promotor I, ko-promotor II, 4 orang penguji internal, dan dapat
                           melibatkan 1 orang penguji eksternal), dan staf akademik. Rektor bertindak
                           sebagai  ketua  Dewan  Penguji.  Ujian  berlangsung  jika  Dewan  Penguji  yang
                           hadir  minimal  7  orang  yaitu,  Rektor/Direktur,  Koorprodi,  promotor,  ko-
                           promotor I/ko-promotor II, dan 3 orang penguji internal.
                        (3) Penyelenggaraan  Ujian  Disertasi  Terbuka  diatur  dalam  Surat  Keputusan
                           Rektor.
                        (4) Ujian  Terbuka  diselenggarakan  oleh  Pascasarjana  Undiksha  dengan  dihadiri
                           undangan, selain dewan penguji.







                                                                                                     34
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50