Page 45 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 45
L. Perbaikan Disertasi
(1) Mahasiswa wajib merevisi disertasinya berdasarkan masukan dari Dewan
Penguji saat Ujian Disertasi Tertutup.
(2) Promotor dan ko-promotor disertasi berkewajiban melakukan tugas
membimbing selama proses perbaikan disertasi.
(3) Batas waktu perbaikan disertasi maksimum tiga bulan setelah ujian.
(4) Jika sampai batas waktu yang ditentukan, mahasiswa belum menyelesaikan
perbaikan disertasinya, maka Koordinator Program Studi berkonsultasi
dengan Direktur Pascasarjana atau mengundang rapat terbatas Dewan
Penguji untuk menetapkan ujian ulang atau pembatalan kelulusan.
M. Ujian Disertasi Tertutup Ulang
(1) Mahasiswa yang kelulusannya dibatalkan seperti point (4) di atas,
diwajibkan memperbaiki disertasi dan diberi kesempatan selama-lamanya
enam bulan untuk menempuh Ujian Disertasi Tertutup Ulang.
(2) Mahasiswa yang gagal Ujian Disertasi Tertutup Ulang kedua kalinya, wajib
mengikuti kembali kegiatan akademik/MK dalam proses pembelajaran yang
diperlukan sesuai dengan keputusan Direktur Pascasarjana.
N. Ujian Disertasi Terbuka
(1) Ujian Disertasi Terbuka diselenggarakan dengan persyaratan:
a. lulus Ujian Disertasi Tertutup;
b. mendaftar Ujian Disertasi Terbuka
c. menyerahkan naskah disertasi yang sudah direvisi sesuai dengan
masukan dari Dewan Penguji pada Ujian Disertasi Tertutup, yang sudah
dijilid sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta ringkasan disertasi.
d. menyerahkan bukti uji similarity disertasi dengan tingkat kemiripan
≤ 25%
(2) Panitia ujian disertasi terbuka terdiri dari Rektor, Pimpinan Pascasarjana,
Koorprodi, Sekprodi, Dewan Penguji (Rektor, Direktur, Wadir I, Koorprodi,
promotor, ko-promotor I, ko-promotor II, 4 orang penguji internal, dan dapat
melibatkan 1 orang penguji eksternal), dan staf akademik. Rektor bertindak
sebagai ketua Dewan Penguji. Ujian berlangsung jika Dewan Penguji yang
hadir minimal 7 orang yaitu, Rektor/Direktur, Koorprodi, promotor, ko-
promotor I/ko-promotor II, dan 3 orang penguji internal.
(3) Penyelenggaraan Ujian Disertasi Terbuka diatur dalam Surat Keputusan
Rektor.
(4) Ujian Terbuka diselenggarakan oleh Pascasarjana Undiksha dengan dihadiri
undangan, selain dewan penguji.
34