Page 46 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 46
O. Karya Mahasiswa Setara Disertasi
(1) Karya mahasiswa yang dapat disetarakan dengan Disertasi
berupa:
a. dua buah artikel yang sudah terbit dalam jurnal bereputasi terindek
Scopus (keduanya Q1; Q1 dan Q2; Q1 dan Q3; keduanya Q2) atau
terindek lembaga lain yang setara, yang mana keduanya sebagai
penulis pertama dan koresponden serta menggunakan afiliasi
Undiksha , atau
b. karya atau temuan baru lainnya yang berdayaguna tinggi bagi
Undiksha atau masyarakat luas dan relevan dengan bidang ilmu yang
diikuti dengan hak cipta diserahkan kepada Undiksha.
(2) Karya ilmiah pada poin (1) diperoleh selama menjadi mahasiswa program
studi bersangkutan.
(3) Mekanisme pengakuan karya Mahasiswa setara Disertasi adalah sbb.
a. Mahasiswa menyampaikan karyanya kepada Koorprodi dilengkapi
dengan bukti-bukti
b. Koorprodi menunjuk Tim untuk memvalidasi karya mahasiswa.
c. Jika penilaian pada point (b) valid, maka Koorprodi mengusulkan karya
mahasiswa tersebut kepada Direktur untuk dapat disetarakan dengan
Disertasi.
d. Jika usul Koorprodi disetujui oleh Direktur, maka Koorprodi menunjuk
promotor dan ko-promotor, karya mahasiswa bentuknya disetting
seperti disertasi, dan langsung dapat diuji seperti layaknya ujian
disertasi tertutup.
35