Page 47 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 47
BAB VII
YUDISIUM DAN WISUDA
A. Yudisium
(1) Yudisium merupakan pengumuman kelulusan mahasiswa, yang diumumkan
oleh Direktur Pascasarjana setelah Ujian Tesis atau Ujian Disertasi Terbuka.
(2) Yudisium dapat dilakukan secara daring atau luring.
(3) Mahasiswa akan diijinkan untuk mendaftar Yudisium jika tesis/disertasinya
telah lolos dari pengecekan plagiat dengan tingkat kemiripan ≤ 25%
(4) Pengecekan plagiat terhadap tesis/disertasi dilakukan setelah mahasiswa
melalui tahapan ujian kelayakan tesis atau ujian disertasi tertutup dan sudah
melakukan revisi sesuai dengan saran penguji dan pembimbing pada saat
ujian kelayakan atau ujian disertasi tertutup .
(5) Pembimbing pertama /promotor bertanggung jawab terhadap pengecekan
plagiat tesis/disertasi mahasiswa bimbingannya.
(6) Mahasiswa program magister dan program doktor dinyatakan lulus apabila
telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki
capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga
koma nol nol).
(7) Kelulusan mahasiswa dari program magister dan program doktor dapat
diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, pujian (cumlaude) ,
atau summa cumlaude dengan kriteria:
a. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila
mencapai IPK 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga
koma lima nol);
b. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan
apabila mencapai IPK 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan
3,75 (tiga koma tujuh lima); atau
c. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cumlaude)
apabila mencapai IPK lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima) dan
masa studi tidak lebih dari 5 (lima) semester bagi program magister
dan tidak lebih dari 7 (tujuh) semester bagi program doktor untuk
yang linear dan 8(delapan) semester bagi program doktor yang
tidak linear.
d. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat summa cumlaude
apabila IPK = 4,00 dan masa staudi paling lama 4(empat) semester
bagi program magister dan paling lama 6 semester bagi program
doktor, serta memiliki publikasi pada jurnal internasional
bereputasi terindek scopus/setara Q3 untuk magister dan Q2 untuk
program doktor sebagai penulis pertama dan koresponden.
36