Page 47 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 47

BAB VII
                                                 YUDISIUM DAN WISUDA


                        A.  Yudisium
                        (1)  Yudisium merupakan pengumuman kelulusan mahasiswa, yang diumumkan
                             oleh Direktur Pascasarjana setelah Ujian Tesis atau Ujian Disertasi Terbuka.
                        (2)  Yudisium dapat dilakukan secara daring atau luring.
                        (3)  Mahasiswa akan diijinkan untuk mendaftar Yudisium jika tesis/disertasinya
                             telah lolos dari pengecekan plagiat dengan tingkat kemiripan ≤ 25%
                        (4)  Pengecekan  plagiat  terhadap  tesis/disertasi  dilakukan  setelah  mahasiswa
                             melalui tahapan ujian kelayakan tesis atau ujian disertasi tertutup dan sudah
                             melakukan  revisi  sesuai  dengan  saran  penguji  dan  pembimbing  pada  saat
                             ujian kelayakan atau ujian disertasi tertutup .
                        (5)  Pembimbing  pertama  /promotor  bertanggung  jawab  terhadap  pengecekan
                             plagiat tesis/disertasi mahasiswa bimbingannya.
                        (6)  Mahasiswa program magister dan program doktor dinyatakan lulus apabila
                             telah  menempuh  seluruh  beban  belajar  yang  ditetapkan  dan  memiliki
                             capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan
                             Indeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  lebih  besar  atau  sama  dengan  3,00  (tiga
                             koma nol nol).
                        (7)  Kelulusan  mahasiswa  dari  program  magister  dan  program  doktor  dapat
                             diberikan    predikat  memuaskan,  sangat  memuaskan,    pujian  (cumlaude)  ,
                             atau summa cumlaude dengan kriteria:
                                   a.  mahasiswa  dinyatakan  lulus  dengan  predikat  memuaskan  apabila
                                      mencapai IPK 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga
                                      koma lima nol);
                                   b.  mahasiswa  dinyatakan  lulus  dengan  predikat  sangat  memuaskan
                                      apabila mencapai  IPK 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan
                                      3,75 (tiga koma tujuh lima); atau
                                   c.  mahasiswa  dinyatakan  lulus  dengan  predikat  pujian  (cumlaude)
                                      apabila mencapai  IPK lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima) dan
                                      masa studi tidak lebih dari 5 (lima) semester bagi program magister
                                      dan tidak lebih dari 7 (tujuh) semester bagi program doktor untuk
                                      yang  linear  dan  8(delapan)  semester  bagi  program  doktor  yang
                                      tidak linear.
                                   d.  mahasiswa  dinyatakan  lulus  dengan  predikat  summa  cumlaude
                                      apabila IPK = 4,00 dan masa staudi paling lama 4(empat) semester
                                      bagi  program  magister  dan paling lama 6 semester bagi  program
                                      doktor,  serta  memiliki  publikasi  pada  jurnal  internasional
                                      bereputasi terindek scopus/setara Q3 untuk magister dan Q2 untuk
                                      program doktor sebagai penulis pertama dan koresponden.










                                                                                                     36
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52