Page 48 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 48

B. Wisuda

                        (1)  Wisuda  adalah  upacara  pelantikan  lulusan  sebagai  alumnus  dan  warga
                             almamater Unversitas Pendidikan Ganesha.
                        (2)  Mahasiswa yang telah diyudisium dan dinyatakan lulus, wajib mengupload
                             tesis/disertasi  di  repository  Undiksha  serta  mengikuti  pelepasan  lulusan
                             yang diselenggarakan oleh Pascasarjana.
                        (3)  Acara pelepasan dilakukan sebelum mengikuti wisuda.
                        (4)   Setiap  mahasiswa  yang  telah  lulus  yudisium  wajib  mendaftar  untuk
                             mengikuti  wisuda  pada  semester  dan  tahun  akademik  yang  bersangkutan
                             sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
                        (5)  Peserta  wisuda  wajib  memenuhi  persyaratan  dan  ketentuan  dari  Tim
                             Penyelenggara Wisuda dan berhak memperoleh fasilitas yang terkait dengan
                             acara tersebut.
                        (6)  Wisuda dilaksanakan oleh Undiksha dan sesuai dengan Kalender Akademik.



                        C. Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI

                        (1) Ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan Transkrip Akademik dan
                           Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
                        (2) Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan program magister dan
                           doktor  Pascasarjana  Undiksha  sebagai  pengakuan  terhadap  prestasi  belajar
                           dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh
                           Undiksha
                        (3) Transkrip Akademik adalah kumpulan nilai mata kuliah kumulatif yang telah
                           ditempuh.
                        (4) Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah
                           dokumen  yang  memuat  informasi  tentang  pemenuhan  kompetensi  lulusan
                           dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
                        (5)  Tanggal  ijazah,  transkrip  akademik,  dan  SKPI  adalah  tanggal  pelaporan
                            kelulusan ke Rektor.
                        (6) Penandatanganan Ijazah dilakukan oleh rektor dan Direktur Pascasarjana
                        (7) Penandatanganan Transkrip Akademik dan SKPI dilakukan oleh Direktur atau
                           wakil direktur bidang Akademik dan Kemahasiswaan:
                        (8)  Pengesahan  fotokopi  ijazah,  transkrip  akademik,  dan  SKPI  oleh  Direktur
                            Pascasarjana atau  wakil direktur bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
                        (9)  Ijazah,  transkrip  akademik,  dan  SKPI  diambil  oleh  yang  bersangkutan  di
                            Bagian  akademik  Pascasarjana  Undiksha  paling  lambat  tiga  bulan  setelah
                            pengumuman kelulusan.
















                                                                                                     37
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53