Page 48 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 48
B. Wisuda
(1) Wisuda adalah upacara pelantikan lulusan sebagai alumnus dan warga
almamater Unversitas Pendidikan Ganesha.
(2) Mahasiswa yang telah diyudisium dan dinyatakan lulus, wajib mengupload
tesis/disertasi di repository Undiksha serta mengikuti pelepasan lulusan
yang diselenggarakan oleh Pascasarjana.
(3) Acara pelepasan dilakukan sebelum mengikuti wisuda.
(4) Setiap mahasiswa yang telah lulus yudisium wajib mendaftar untuk
mengikuti wisuda pada semester dan tahun akademik yang bersangkutan
sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
(5) Peserta wisuda wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan dari Tim
Penyelenggara Wisuda dan berhak memperoleh fasilitas yang terkait dengan
acara tersebut.
(6) Wisuda dilaksanakan oleh Undiksha dan sesuai dengan Kalender Akademik.
C. Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI
(1) Ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan Transkrip Akademik dan
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
(2) Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan program magister dan
doktor Pascasarjana Undiksha sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar
dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh
Undiksha
(3) Transkrip Akademik adalah kumpulan nilai mata kuliah kumulatif yang telah
ditempuh.
(4) Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah
dokumen yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan
dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
(5) Tanggal ijazah, transkrip akademik, dan SKPI adalah tanggal pelaporan
kelulusan ke Rektor.
(6) Penandatanganan Ijazah dilakukan oleh rektor dan Direktur Pascasarjana
(7) Penandatanganan Transkrip Akademik dan SKPI dilakukan oleh Direktur atau
wakil direktur bidang Akademik dan Kemahasiswaan:
(8) Pengesahan fotokopi ijazah, transkrip akademik, dan SKPI oleh Direktur
Pascasarjana atau wakil direktur bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
(9) Ijazah, transkrip akademik, dan SKPI diambil oleh yang bersangkutan di
Bagian akademik Pascasarjana Undiksha paling lambat tiga bulan setelah
pengumuman kelulusan.
37