Page 49 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 49
BAB VIII
PELAPORAN DAN KEJUJURAN AKADEMIK
A. Pelaporan Hasil Belajar
(1) Pelaporan hasil belajar mahasiswa Pascasarjana Undiksha mengikuti
prosedur yang berlaku di Pascasarjana Undiksha dengan memperhatikan
kekhususan pembelajaran di Pascasarjana dan ketentuan Pemerintah/Ditjen
Dikti khusus untuk Pascasarjana.
(2) Semua surat keterangan, ijazah, dan lain-lain yang menyangkut hasil belajar
dan/atau hasil belajar akhir mahasiswa pascasarjana diproses di Bagian
Akademik Pascasarjana Undiksha dan ditindaklanjuti di Biro AKPK
Undiksha.
B. Kejujuran Akademik dan Sanksi
(1) Kejujuran akademik adalah sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi
prinsip kebenaran ilmiah dan sekaligus menghindarkan diri dari semua
bentuk kecurangan akademik berkaitan dengan tugas-tugas dan ujian mata
kuliah, ujian tesis, dan disertasi.
(2) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik akan dikenai sanksi
berupa ketidaklulusan dalam mata kuliah, pemberhentian sementara
(skorsing) dari mengikuti kegiatan suatu mata kuliah atau kegiatan
akademik lainnya, dan/atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa
Pascasarjana Undiksha.
(3) Pelaksanaan sanksi akademik diatur tersendiri oleh Rektor Undiksha.
38