Page 50 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 50
BAB IX
SISTEM PENERIMAAN MAHASISWA
A. Masukan Mahasiswa
Setiap calon mahasiswa Pascasarjana Undiksha harus memenuhi persyaratan
akademik dan persyaratan administrasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B. Persyaratan Pendaftaran
(1) Persyaratan akademik:
a. Calon mahasiswa Program Magister:
1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan atau Non-kependidikan;
yang sama atau linear;
2. Lulusan Program Sarjana yang tidak linear, dengan, persetujuan
dari Koordinator Program Studi Pascasarjana, dan memenuhi
persyaratan yang diatur tersendiri oleh Direktur Pascasarjana
dengan memperhatikan masukan dari Koordinator Program Studi.
3. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) Sarjana/Sarjana Terapan minimal
2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
4. Lulus seleksi yang meliputi tes potensi akademik (TPA), Tes
Bidang Studi, atau dengan penilaian portofolio.
5. Memiliki skor TOEFL minimal 475, kecuali bagi Program Studi
Pendidikan Bahasa Inggris mempunya skor 500. Apabila calon
mahasiswa belum memiliki skor seperti yang disaratkan, padahal
mereka memiliki potensi akademik yang sangat baik, maka yang
bersangkutan tetap diterima, dengan syarat pada saat ujian tesis
memiliki skor 475, kecuali bagi mahasiswa Program Studi
Pendidikan Bahasa Inggris mempunya skor 500.
b. Calon mahasiswa Program Doktor:
1. Lulusan Program Magister Program Studi Kependidikan atau
Nonkependidikan yang sama atau sebidang dengan Program
Doktor yang akan ditempuh;
2. Lulusan Program Magister yang tidak linear, tetapi sudah mendapat
persetujuan dari Koordinator Program Studi, serta memenuhi
persyaratan yang diatur tersendiri oleh Direktur Pascasarjana
dengan memperhatikan masukan dari Koordinator Program Studi.
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Magister minimal 3,00
(tiga koma nol);
4. Lulus seleksi yang meliputi tes potensi akademik (TPA), tes bidang
bidang studi, penulisan karya ilmiah, atau dengan penilaian
portofolio.
5. Memiliki skor TOEFL minimal 500. Apabila calon mahasiswa
belum memiliki skor TOEFL 500, padahal mereka memiliki
potensi akademik yang sangat baik, maka yang bersangkutan tetap
39