Page 50 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 50

BAB IX
                                          SISTEM PENERIMAAN MAHASISWA


                        A.  Masukan Mahasiswa

                        Setiap  calon  mahasiswa  Pascasarjana  Undiksha  harus  memenuhi  persyaratan
                        akademik dan persyaratan administrasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

                        B.  Persyaratan Pendaftaran

                        (1)  Persyaratan akademik:
                             a.  Calon mahasiswa Program Magister:
                                  1.  Lulusan  Program  Sarjana  Kependidikan  atau  Non-kependidikan;
                                      yang sama atau linear;
                                  2.  Lulusan  Program  Sarjana  yang  tidak    linear,  dengan,  persetujuan
                                      dari  Koordinator  Program  Studi  Pascasarjana,  dan  memenuhi
                                      persyaratan  yang  diatur  tersendiri  oleh  Direktur  Pascasarjana
                                      dengan memperhatikan masukan dari Koordinator Program Studi.
                                  3.  Indek  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  Sarjana/Sarjana  Terapan  minimal
                                      2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
                                  4.  Lulus  seleksi  yang  meliputi  tes  potensi  akademik  (TPA),  Tes
                                      Bidang Studi, atau dengan penilaian portofolio.
                                  5.  Memiliki  skor  TOEFL  minimal  475,  kecuali  bagi  Program  Studi
                                      Pendidikan  Bahasa  Inggris  mempunya  skor  500.  Apabila  calon
                                      mahasiswa  belum  memiliki  skor  seperti  yang  disaratkan,  padahal
                                      mereka  memiliki  potensi  akademik  yang  sangat  baik,  maka  yang
                                      bersangkutan  tetap  diterima,  dengan  syarat  pada  saat  ujian  tesis
                                      memiliki  skor  475,  kecuali  bagi  mahasiswa  Program  Studi
                                      Pendidikan Bahasa Inggris mempunya skor 500.


                             b.  Calon mahasiswa Program Doktor:
                                  1.  Lulusan  Program  Magister  Program  Studi  Kependidikan  atau
                                      Nonkependidikan  yang  sama  atau  sebidang  dengan  Program
                                      Doktor yang akan ditempuh;
                                  2.  Lulusan Program Magister yang tidak linear, tetapi sudah mendapat
                                      persetujuan  dari  Koordinator  Program  Studi,  serta  memenuhi
                                      persyaratan  yang  diatur  tersendiri  oleh  Direktur  Pascasarjana
                                      dengan memperhatikan masukan dari Koordinator Program Studi.
                                  3.  Indeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  Program  Magister  minimal  3,00
                                      (tiga koma nol);
                                  4.  Lulus seleksi yang meliputi tes potensi akademik (TPA), tes bidang
                                      bidang  studi,  penulisan  karya  ilmiah,  atau    dengan  penilaian
                                      portofolio.
                                  5.  Memiliki  skor  TOEFL  minimal  500.  Apabila  calon  mahasiswa
                                      belum  memiliki  skor  TOEFL  500,  padahal  mereka  memiliki
                                      potensi akademik yang sangat baik, maka yang bersangkutan tetap




                                                                                                     39
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55