Page 51 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 51

diterima,  dengan  syarat  pada  saat  ujian  tertutup  mempunyai  skor
                                      TOEFL minimal 500.

                        (2)  Persyaratan administrasi:
                             Calon mahasiswa Program Magister dan Program Doktor menyampaiakan
                             secara daring atau luring:
                                  a.  fotokopi  ijazah  dan  transkrip  Sarjana  dan/atau  Magister  yang
                                      dilegalisasi;
                                  b.  fotokopi  daftar  karya  tulis  ilmiah  yang  dihasilkannya  selama  5
                                      tahun terakhir (untuk program Doktor);
                                  c.  daftar riwayat hidup; dan
                                  d.  rekomendasi  dari  dua  orang  yang  berkompeten  (atasan  atau
                                      dosen/pembimbing pada pendidikan sebelumnya).
                                  e.  Skor TOEFL
                                  f.  formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap;
                                  g.  surat izin atasan yang-berwenang bagi yang telah bekerja.
                                  h.  Khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazahnya telah
                                      disetarakan  oleh  kemendikbudristek  atau  pejabat  lainnya  yang
                                      berwenang.

                        C. Tim Penerimaan Mahasiswa Baru

                        (1)  Penerimaan  mahasiswa  baru  dilaksanakan  oleh  Panitia  Penerimaan
                             Mahasiswa Baru yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Undiksha.
                        (2)  Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru berkedudukan di Pascasarjana.
                        (3)  Proses pendaftaran dan seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring.


                        D. Mahasiswa Pindahan

                        (1)  Kepindahan  mahasiswa  dari  dalam  dan  dari  luar  Undiksha  dapat
                             dipertimbangkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
                             a.  memenuhi  persyaratan  yang  secara  khusus  diatur  oleh  Direktur
                                  Pascasarjana Undiksha;
                             b.  tersedia tempat, sarana, dan prasarana pendidikan di program studi yang
                                  dituju;
                             c.  alih kredit yang memungkinkan penyelesaian studi; dan
                             d.  mahasiswa  tersebut  lulus  seleksi  akademik  yang  diadakan  oleh
                                  Pascasarjana Undiksha,  khususnya terkait dengan program  studi  yang
                                  dituju.
                        (2)  Penentuan  penerimaan  mahasiswa  pindahan  dari  dalam  lingkungan
                             Pascasarjana Undiksha atau dari luar Undiksha dilakukan oleh Direktur atas
                             pertimbangan Koordinator Program Studi yang dituju.










                                                                                                     40
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56