Page 51 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 51
diterima, dengan syarat pada saat ujian tertutup mempunyai skor
TOEFL minimal 500.
(2) Persyaratan administrasi:
Calon mahasiswa Program Magister dan Program Doktor menyampaiakan
secara daring atau luring:
a. fotokopi ijazah dan transkrip Sarjana dan/atau Magister yang
dilegalisasi;
b. fotokopi daftar karya tulis ilmiah yang dihasilkannya selama 5
tahun terakhir (untuk program Doktor);
c. daftar riwayat hidup; dan
d. rekomendasi dari dua orang yang berkompeten (atasan atau
dosen/pembimbing pada pendidikan sebelumnya).
e. Skor TOEFL
f. formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap;
g. surat izin atasan yang-berwenang bagi yang telah bekerja.
h. Khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazahnya telah
disetarakan oleh kemendikbudristek atau pejabat lainnya yang
berwenang.
C. Tim Penerimaan Mahasiswa Baru
(1) Penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan
Mahasiswa Baru yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Undiksha.
(2) Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru berkedudukan di Pascasarjana.
(3) Proses pendaftaran dan seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring.
D. Mahasiswa Pindahan
(1) Kepindahan mahasiswa dari dalam dan dari luar Undiksha dapat
dipertimbangkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. memenuhi persyaratan yang secara khusus diatur oleh Direktur
Pascasarjana Undiksha;
b. tersedia tempat, sarana, dan prasarana pendidikan di program studi yang
dituju;
c. alih kredit yang memungkinkan penyelesaian studi; dan
d. mahasiswa tersebut lulus seleksi akademik yang diadakan oleh
Pascasarjana Undiksha, khususnya terkait dengan program studi yang
dituju.
(2) Penentuan penerimaan mahasiswa pindahan dari dalam lingkungan
Pascasarjana Undiksha atau dari luar Undiksha dilakukan oleh Direktur atas
pertimbangan Koordinator Program Studi yang dituju.
40