Page 52 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 52
E. Proses Kepindahan Antar Prodi di dalam Lingkungan Pascasarjana
Undiksha
(1) Mahasiswa pindahan antar prodi dalam lingkungan Pascasarjana Undiksha
diwajibkan mengajukan permohonan tertulis dengan alasan kepindahan
yang kuat.
(2) Surat permohonan pindah ditujukan kepada Direktur Pascasarjana dengan
tembusan Koordinator Program Studi yang dituju disertai lampiran sebagai
berikut:
a. fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) tiap semester dan keterangan IPK
yang disahkan oleh Wakil Direktur 1 Pascasarjana atau Kepala Biro
AKPK;
b. surat persetujuan pindah program studi dari atasan langsung bagi
yang bekerja atau sponsor bagi yang dibiayai sponsor.
(3) Mahasiswa pindahan yang telah mendapat persetujuan diterima dibuatkan
Surat Keterangan Persetujuan Pindah (SKPP) oleh Direktur Pascasarjana,
dan diberikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Koordinator Program Studi.
F. Proses Kepindahan Mahasiswa dari Luar Pascasarjana Undiksha
(1) Mahasiswa pindahan dari luar Pascasarjana Undiksha diwajibkan,
mengajukan permohonan tertulis dengan alasan kepindahan yang kuat.
(2) Surat permohonan pindah mahasiswa dari luar Pascasarjana Undiksha
ditujukan kepada Rektor Undiksha ditembuskan kepada Direktur
Pascasarjana Undiksha dan Koordinator Program Studi yang dituju disertai
lampiran sebagai berikut:
a. kartu hasil studi per semester dan IPK yang disahkan oleh perguruan
tinggi asal;
b. surat keterangan izin sementara pindah dari perguruan tinggi asal;
c. surat rekomendasi dari Direktur Pascasarjana asal, yang menyatakan
bahwa mahasiswa yang bersangkutan adalah mahasiswa berkelakuan
baik, dan tidak pernah melanggar tata tertib;
d. surat keputusan pindah dari orangtua/suami/istri bagi mahasiswa
yang mengajukan permohonan kepindahan karena tempat kerja
orangtua/suami/istri oleh unit kerjanya dipindahkan;
e. surat izin belajar dari atasan berwenang bagi mahasiswa yang sudah
bekerja; dan
f. surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan
kehilangan hak studinya, yang disebabkan tidak memenuhi
ketentuan akademik dari perguruan tinggi asalnya (drop out).
(3) Batas waktu akhir pengajuan permohonan adalah dua minggu menjelang
masa registrasi administrasi sesuai ketentuan Kalender Akademik.
(4) Permohonan pindah tidak dapat dipertimbangkan apabila pengajuannya
melampaui batas waktu seperti tersebut pada, point (3).
(5) Mahasiswa pindahan yang telah mendapat persetujuan diterima, dibuatkan
Surat Keterangan Tanda Diterima (SKTD) oleh Direktur Pascasarjana dan
diberikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
a. Rektor Undiksha;
41