Page 52 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 52

E. Proses Kepindahan Antar Prodi di dalam Lingkungan Pascasarjana
                           Undiksha

                        (1)  Mahasiswa pindahan antar prodi dalam lingkungan Pascasarjana Undiksha
                             diwajibkan  mengajukan  permohonan  tertulis  dengan  alasan  kepindahan
                             yang kuat.
                        (2)  Surat  permohonan  pindah  ditujukan  kepada  Direktur  Pascasarjana  dengan
                             tembusan Koordinator Program Studi yang dituju disertai lampiran sebagai
                             berikut:
                                a.  fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) tiap semester dan keterangan IPK
                                    yang disahkan oleh Wakil Direktur 1 Pascasarjana atau Kepala Biro
                                    AKPK;
                                b.  surat  persetujuan  pindah  program  studi  dari  atasan  langsung  bagi
                                    yang bekerja atau sponsor bagi yang dibiayai sponsor.
                        (3)  Mahasiswa  pindahan  yang  telah  mendapat  persetujuan  diterima  dibuatkan
                             Surat  Keterangan  Persetujuan  Pindah  (SKPP)  oleh  Direktur  Pascasarjana,
                             dan  diberikan  kepada  mahasiswa  yang  bersangkutan  dengan  tembusan
                             kepada Koordinator Program Studi.

                        F. Proses Kepindahan Mahasiswa dari Luar Pascasarjana Undiksha
                        (1)  Mahasiswa  pindahan  dari  luar  Pascasarjana  Undiksha  diwajibkan,
                             mengajukan permohonan tertulis dengan alasan kepindahan yang kuat.
                        (2)  Surat  permohonan  pindah  mahasiswa  dari  luar  Pascasarjana  Undiksha
                             ditujukan  kepada  Rektor  Undiksha  ditembuskan  kepada  Direktur
                             Pascasarjana Undiksha dan Koordinator Program Studi yang dituju disertai
                             lampiran sebagai berikut:
                                a.  kartu hasil studi per semester dan IPK yang disahkan oleh perguruan
                                    tinggi asal;
                                b.  surat keterangan izin sementara pindah dari perguruan tinggi asal;
                                c.  surat rekomendasi dari Direktur Pascasarjana asal, yang menyatakan
                                    bahwa mahasiswa yang bersangkutan adalah mahasiswa berkelakuan
                                    baik, dan tidak pernah melanggar tata tertib;
                                d.  surat  keputusan  pindah  dari  orangtua/suami/istri  bagi  mahasiswa
                                    yang  mengajukan  permohonan  kepindahan  karena  tempat  kerja
                                    orangtua/suami/istri oleh unit kerjanya dipindahkan;
                                e.  surat izin belajar dari atasan berwenang bagi mahasiswa yang sudah
                                    bekerja; dan
                                f.      surat  keterangan bahwa  yang bersangkutan tidak dalam keadaan
                                    kehilangan  hak  studinya,  yang  disebabkan  tidak  memenuhi
                                    ketentuan akademik dari perguruan tinggi asalnya (drop out).
                        (3)  Batas  waktu  akhir  pengajuan  permohonan  adalah  dua  minggu  menjelang
                             masa registrasi administrasi sesuai ketentuan Kalender Akademik.
                        (4)  Permohonan  pindah  tidak  dapat  dipertimbangkan  apabila  pengajuannya
                             melampaui batas waktu seperti tersebut pada, point (3).
                        (5)  Mahasiswa pindahan yang telah mendapat persetujuan diterima, dibuatkan
                             Surat Keterangan Tanda Diterima (SKTD) oleh Direktur Pascasarjana dan
                             diberikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
                                a.  Rektor Undiksha;




                                                                                                     41
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57