Page 53 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 53

b.  Rektor perguruan tinggi asal; dan
                                c.  Koordinator Program Studi yang dituju.
                        (6)  Mahasiswa  pindahan  dari  luar  Undiksha  pada  saat  registrasi  dikenakan
                             biaya pendidikan Pascasarjana Undiksha sesuai dengan SK Rektor.


                        G. Mahasiswa Asing

                        (1)  Mahasiswa  asing  adalah  mahasiswa  bukan  warga  negara  Indonesia  yang
                             mengikuti program studi di Pascasarjana Undiksha.
                        (2)  Penerimaan     mahasiswa    asing    dilakukan   melalui    seleksi   yang
                             diselenggarakan oleh Pascasarjana Undiksha.
                        (3)  Mahasiswa  asing  yang  mengambil  Program  Pendidikan  Akademik
                             dikenakan peraturan sebagaimana yang berlaku bagi mahasiswa reguler dan
                             peraturan lain yang relevan.
                        (4)  Mahasiswa asing yang mengambil Program Khusus diberlakukan peraturan
                             tersendiri.


























































                                                                                                     42
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58