Page 53 - Pedoman Pendidikan Pascasarjana 2021
P. 53
b. Rektor perguruan tinggi asal; dan
c. Koordinator Program Studi yang dituju.
(6) Mahasiswa pindahan dari luar Undiksha pada saat registrasi dikenakan
biaya pendidikan Pascasarjana Undiksha sesuai dengan SK Rektor.
G. Mahasiswa Asing
(1) Mahasiswa asing adalah mahasiswa bukan warga negara Indonesia yang
mengikuti program studi di Pascasarjana Undiksha.
(2) Penerimaan mahasiswa asing dilakukan melalui seleksi yang
diselenggarakan oleh Pascasarjana Undiksha.
(3) Mahasiswa asing yang mengambil Program Pendidikan Akademik
dikenakan peraturan sebagaimana yang berlaku bagi mahasiswa reguler dan
peraturan lain yang relevan.
(4) Mahasiswa asing yang mengambil Program Khusus diberlakukan peraturan
tersendiri.
42